Polri Ungkap Penipuan Pinjaman Online, Ada 3000 Perusahaan Ilegal

By Redaksi - Friday, 18 June 2021
foto
foto

Jakarta, Kabarnas.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap perkara Pinjaman Online (Pinjol) dengan menangkap 5 orang tersangka. Kelimanya berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK serta dua orang lainnya yang merupakan WNA berinisial XW dan GK melakukan kegiatan ilegal lewat perusahaan aplikasi RP Cepat.

"Pinjol ini sangat meresahkan masyarakat meski pun kerugian korbannya kecil tetapi yang menjadi korban diangkat ribuan orang. Yang diungkap saat ini pinjol dengan nama RO Cepat. Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan diberbagai daerah," kata Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto dalam temu pers, Kamis (16/6/2021).

Dijelaskan, sejauh ini cukup banyak pinjol ilegal. Mengenai itu, Bareskrim Polri telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri agar mengungkap perkara pinjol ilegal. "Berdasarkan data yang kita peroleh dari pemerintah, ada sekitar 1.700 perusahaan (pinjol) yang tercatat di OJK atau diakui pemerintah.Tapi masih ada 3.000 ribu lebih yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika pelapor meminjam uang ke Rp Cepat sebesar Rp 1,7 juta. Rp Cepat menyetujui Rp 500 ribu, sementara uang yang diterima pelapor hanya Rp 295 ribu.

Berdasarkan promosi dari Rp Cepat, peminjam memiliki waktu 91-100 hari untuk mengembalikan pinjaman. Nyatanya, pelapor yang juga peminjam ini sudah ditagih dengan suku bunga mencapai 41% walau baru 10 hari meminjam.

Whisnu menjelaskan, beberapa korban juga kena 'bully' oleh Rp Cepat dengan berbagai macam teror untuk mengembalikan uang. Bahkan ada yang sampai diancam disebar foto vulgarnya. Hal tersebut terjadi lantaran Rp Cepat juga mencuri data pribadi peminjam.

"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja. Kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya. Bahkan sampai ada yang stres akibat pem-bully-an oleh pinjaman yang tidak benar ini," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit V Dittipideksus Kombes Ma'mun membeberkan bagaimana cara para pelaku pinjol Rp Cepat mendapat data pribadi peminjam. Salah satunya dengan melakukan hacking.

"Cara pertama, dia ngambil nomor yang sudah tidak aktif tadi atau nomor orang di-hack diambil datanya. Yang kedua, yang tadi daftar online. Begitu dia daftar, cepat-cepat aplikasi kerja nyedot. Nyedotnya ini diambil ke dalam laptopnya, lalu dia akan menulis SMS. SMS-nya pun mereka-mereka ini nggak ngerti isinya. Semua sudah dari pengendali yang dua orang diduga Tiongkok itu. Itu masuk melalui laptop, masuk dia," imbuh Ma'mun.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kategori