Lewat e-Dumas, Masyarakat Melapor Tanpa ke Kantor Polisi

By Redaksi - Tuesday, 27 July 2021

Jakarta, Kabarnas.com - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit kembali meluncurkan layanan berbasis teknologi, yaitu aplikasi e-Dumas. Dengan menggunakan aplikasi itu masyarakat dapat melakukan pengaduan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa aplikasi tersebut turut mempermudah kinerja polisi dalam memberikan pelayanan yang prima sekaligus memudahkan masyarakat melaporkan masalah sekitarnya.

“e-Dumas menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (27/7/2021).

Aplikasi e-Dumas presisi ini mampu menjadi media yang efektif. Hal ini dijelaskan oleh Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Melalui e-Dumas, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya.

“Dan ini menjadi media yang efektif, karena masyarakat dapat secara langsung mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan,” kata Rusdi.

Rusdi juga menambahkan, bahwa pihak kepolisian masih terus menyosialisasikan aplikasi e-Dumas kepada masyarakat dan dirinya mengaku optimis bahwa aplikasi tersebut bakal diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat, dan Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat,” tandasnya.

Rusdi mengaku saat ini dirinya belum mengetahui untuk jumlah laporan yang sudah masuk, namun ia akan melakukan pengecekan terkait jumlah laporan yang masuk sejauh ini.

Kategori