Polri Tetapkan 901 Orang Tersangka Kasus TPPO: Selamatkan 2.425 Korban

By Redaksi - Tuesday, 15 August 2023
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Istimewa)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima 757 laporan kasus perdagangan orang selama periode 5 Juni-14 Agustus 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari ratusan laporan itu, polisi menangkap dan menetapkan sebanyak 901 orang sebagai tersangka.

"Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang, sedangkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 901 orang," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 14 Agustus 2023.

Menurutnya, pengungkapan kasus TPPO menjadi semakin maksimal setelah dibentuk satgas pada tanggal 5 Juni 2023 lalu.

Ia mengatakan modus yang dilakukan para pelaku TPPO tersebut bervariasi. Di antaranya menjadikan korban sebagai pekerja migran ilegal atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) ada 516 kasus.

Kemudian, modus menjadikan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 kasus; menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 219 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 59 kasus.

"Polri mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi," ujarnya.

Selain itu, Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan bergaji tinggi sudah resmi.

"Itu perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan.[]