Dj Asal Indonesia Ditangkap Gegara Retas Kartu Kredit Warga Jepang, Bareskrim: Peretas Ambil Data Pribadi Pemilik Akun

By Redaksi - Tuesday, 08 August 2023
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama atase Kepolisian Jepang ungkap kejahatan siber pembobolan kartu kredit warga Jepang, Selasa, 8 Agustus 2023. (Foto: Dok. Antara)
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama atase Kepolisian Jepang ungkap kejahatan siber pembobolan kartu kredit warga Jepang, Selasa, 8 Agustus 2023. (Foto: Dok. Antara)

Jakarta - Kejahatan tindak pidana peretasan kartu kredit dengan melakukan transaksi elektronik di beberapa marketplace yang ada di Negeri Sakura berhasil diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kepolisian Jepang.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bachtiar menyebutkan ada dua pelaku yaitu SB ditangkap di Jepang dan DK di Yogyakarta.

"Keduanya merupakan warga negara Indonesia," kata Vivid di Mabes Polri Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Pengungkapan ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Jepang, atas laporan delapan warga Jepang yang menjadi korban peretasan kartu kredit oleh kedua tersangka.

Dalam melakukan ekses ilegal tersebut pelaku menggunakan hacking tools yang diperoleh dari laman 16shop, salah satu penyedia hacking tools yang cukup populer di dunia peretasan.

Kasus serupa pernah ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 2021 dan 2022 dengan korban para pemilik akun Apple, Amazon, Paypal, Cashapp dan American Express dengan kerugian total mencapai Rp 128 miliar dan tersebar di 70 negara.

Dia mengungkapkan, Hacking tools merupakan kode (script) yang dapat digunakan untuk meretas akun pembayaran elektronik internasional, hingga kartu kredit yang beroperasi di seluruh dunia.

"Kode tersebut digunakan oleh para peretas untuk mengambil data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP/NIK, paspor, nomor telepon dan data pendukung lainnya," ujarnya.

Para pelaku melakukan ilegal akses dalam pembelian barang-barang elektronik secara daring di Jepang dengan korban para pemilik akun marketplace B-Stock dan Tsukumo net shop yang menimbulkan kerugian kurang lebih Rp 1,6 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua pelaku rentang waktu 2016 sampai 2021. Para pelaku menggunakan hasil pencurian data dan info korban tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace.

"Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka SB, kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke tersangka DK di Indonesia," tuturnya.

Yang menarik dari kasus ini, antara pelaku SB dan DK merupakan teman lama yang pernah bekerja sebagai disc jockey (DJ) di Bali. Kemudian, SB pindah kerja di Jepang sebagai chef, sedangkan DK masih di Indonesia.

DK merupakan otak dari pelaku kejahatan sedang SB yang berada di Jepang ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang, setelah aktif dikendalikan oleh DK.

"Tujuannya untuk mengelabui. Otak pelaku kejahatan ada di Indonesia, sedangkan komputer untuk meretas akses ada di Jepang. Setelah membobol akses pelaku belanja di marketplace," kata dia.

Pelaku terungkap, karena salah satu barang belanjaan selain dikirim melalui pos juga pernah dikirim ke alamat SB di Jepang. Sehingga kepolisian Jepang berhasil penangkap pelaku pertama, kemudian terungkap ada pelaku lain berinisial DK di Indonesia.

Atas perbuatannya, para pelaku diproses hukum terpisah, SB ditangani oleh Kepolisian Jepang, sedangkan DK ditangani Bareskrim Polri.

DK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang ITE berupa ilegal akses dengan ancaman hukuman pidana maksimal delapan tahun serta denda Rp 800 juta.

Kemudian Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait modifikasi informasi dan dokumen elektronik, ancaman hukum delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Penyidik juga menjerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi seolah-olah otentik dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

"Kami juga mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun pidana penjara," ucap Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso.

Atase Kepolisian Jepang Takayuki Miyagawa yang hadir dalam konferensi pers itu menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama investigasi Kepolisian Jepang dengan Bareskrim Polri yang mulanya diselidiki oleh kepolisian Jepang.

Kepolisian Jepang dan Bareskrim Polri telah menandatangani kerja sama (MoU) dalam penanganan kejahatan-kejahatan transnasional.

"Kepolisian Jepang dan Polri sudah menandatangani MoU di bulan Januari, dan ini merupakan kolaborasi pertama setelah penandatanganan kerja sama," kata Miyagawa.

Adapun tersangka DK mengaku perbuatan itu dilakukannya karena motif ekonomi.[]