Usai Diperiksa, Pimpinan FPI Rizieq Shihab Ditahan

By Redaksi - Sunday, 13 December 2020

Jakarta, Kabarnas.com - Selesai menjalani pemeriksaan cukup lama atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab langsung ditahan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15.

Setelah siap dari ruang pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda dengan memakai baju tahanan oranye dan tangan terikat cable ties.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana dan pasal 216 KUHP yakni tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang. Rizieq diancam 5 tahun penjara.

Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020, atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Tentu tujuannya guna mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.

Dalam kasus kerumunan di acara pernikahan puteri Rizieq Shihab di Petamburan pada 14 November lalu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka lain, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Mereka dijerat Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.