Terlibat Narkoba, 3 Anak dan 111 Orang Dewasa Ditangkap Polres Simalungun

By Redaksi - Tuesday, 10 November 2020

Simalungun, Kabarnas.com - Selama satu semester atau 6 bulan, Polres Simalungun berhasil menangkap 104 orang yang terlibat dengan perkara narkoba. Mereka ditangkap dari 82 kasus dengan jumlah barang bukti sabu 231, 29 gram, ganja 44,77 gram. Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat temu pers, Senin (9/11/2020).

Berdasarkan keterangan kapolres, tersangka yang ditangkap terdiri dari 98 pengedar sekaligus pengguna dan 6 lagi hanya sebagai pemakai. Diantara tersangka ada 3 perempuan dan 3 di bawah umur. Lebih detail lagi ditegaskan, bahwa diantara 3 anak itu, ada satu di bawah usia 15 tahun. "Dan berusia diantara 16 sampai 19 tahun sebanyak 8 orang (2 ada dibawah umur)," katanya.

"Untuk anak ini tetap kita terangkan pasal tentang Undang-undang narkotika tetapi karena dia masih usia di bawah umur kita lampirkan dengan pasal Undang-undang sistem peradilan anak, yaitu Undang-undang 11 Tahun 2012. Perbedaannya di masa penahanan. Namun tetap kita proses," kata Kasat Narkoba AKP Hadiartono.

Dijelaskan, anak yang terlibat narkoba tidak lepas dari persoalan keuarga. Dan untuk proses pemeriksaan atau penyidikan, polisi melibatkan Lembaga Bapas, yaitu penelitian masyarakat terhadap anak. "Berdasarkan pengalaman kami, rata-rata anak terlibat narkoba karena orang tua broken home," ucapnya.

Anak yang terlibat narkoba karena kurang perhatian orang tua, kemudian mereka bergaul dengan lingkungan yang tidak baik, sehingga terbujuk rayu. "Ada juga ikut-ikutan dengan rekan-rekannya. Intinya karena faktor lingkungan," kata Kasat dengan menambahkan rata-rata anak yang ditangkap telah mengkonsumsi narkoba di bawah 6 bulan.

Kasat Narkoba AKP Adi Hariyono juga menambahkan, daerah rawan narkoba berada di Kabupaten Simalungun bawah, yakni Bosar Maligas, Pergangan, Tanah Jawa maupun Sarbelawan.

Sebelumnya, Kapolres menjelaskan bahwa dari sekian perkara narkoba ini, dapat diungkap setelah mendapat informasi dari aplikasi Horas Paten yang belakangan disiapkan. Aplikasi ini merupakan terobosan baru setelah mendapat masukan dari elemen masyarakat.

"Namun ini masih dalam perbaikan. Jika ada informasi apapun yang berkaitan dengan kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun akan cepat direspon, mulai dari penanganan lalu lintas, kejahatan terhadap anak dan perempuan dan kejahatan penyalahgunaan narkoba," ucapnya.