Asik Menghisap Ganja, 9 Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi

By Redaksi - Saturday, 30 January 2021

Simalungun, Kabarnas.com - Sebanyak 9 orang pria berhasil digiring polisi masuk sel penjara karena diduga menghisap ganja, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kesembilan tersangka ditangkap di Jalan Rambutan Raya, Lingkungan Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tepatnya di halaman SD Negeri. Sebanyak 5 tersangka pengangguran, 3 mahasiswa dan 1 wiraswasta.

Para tersangka berinisial KK alias Anto (24), warga Belimbing 2, Lingkungan Nusa Harapan. ZA Lubis (24), warga Akasia Raya, No. 51, Kelurahan Sitalasari, Kabupaten Simalungun. AD Manalu (19), warga Kasus Pers, Desa Lestari Indah. NS (19) warga Jalan Jeruk 2, No. 20, Perumnas Baru 6.

Mirisnya ada satu orang anak-anak berusia 16 tahun, yaitu K Sembiring, warga Jalan Cengkeh III, Desa Lestari Indah. Kemudian mahasiswa antara lain NS Sidabuke (21), warga Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah. EL (20) warga Kedondong 2, Desa Sitalasari, Perumnas Batu 6. SL Gultom (18), warga Persatuan No. 49, Parluasan dan NF Sidauruk (23), warga Jalan Kemiri II No. 26, Desa Lestari Indah. Semua warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan keterangan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, bahwa barang bukti dari tangan para tersangka berupa 3 bungkus kertas warna coklat yg berisi diduga narkotika jenis ganja dgn berat kotor 14,24 gram dan 5 batang rokok yang sudah bercampur daun ganja seberat kotor 4,76 gram serta 1 pack kertas tictac pembungkus rokok.

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021, diterima laporan dari warga lewat Aplikasi Horas Paten Simalungun bahwasannya di pekarangan halaman sekolah SD Negeri di Jalan Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba," kata Lukman, Jumat (29/1/2021).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB petugas pun melakukan penggerebekan. Alhasil para tersangka sedang duduk-duduk sambil asik menghisap ganja yang dicampur dalam rokok.

"Saat diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa mereka benar sedang menggunakan narkotika jenis ganja yang dicampur dengan rokok dari pemberian Anto. Sementara sebelumnya Anto membelinya dari seorang laki-laki di sebuah kedai Tuak yang ada di Jalan Asahan Km. 8," terangnya sembari menambahkan bahwa semua tersangka di proses sesuai hukum berlaku.