Tekan Angka Pengangguran, DPRD Berencana Buat Perda Ketenagakerjaan

By Redaksi - Sunday, 26 December 2021

Pematangsiantar - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar berencana menyusun Rancangan Perda tentang Ketenagakerjaan di kota ini. Niat ini tidak lepas dari banyaknya perusahaan mempekerjakan warga dari daerah lain daripada warga Kota Pematangsiantar sendiri.

Sesuai data diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja kota Pematangsiantar bahwa beberapa perusahaan besar di Kota Pematangsiantar hanya mempekerjakan warga Siantar sebanyak 30 persen, selebihnya atau 70 persen lagi mempekerjakan warga di luar kota Pematangsiantar.

Beranjak dari data itu, keberadaan sejumlah perusahaan di kota ini dinilai tidak berdampak langsung terhadap warga Siantar. Hal inilah yang membuat iniisiasi Perda tentang Ketenagakerjaan bergulir di kalangan masyarakat maupun sejumlah instansi termasuk DPRD Siantar.

Astronout Nainggolan selaku Ketua Bapemperda DPRD Siantar mendukung penuh gagasan pembentukan Perda tentang Ketenagakerjaan. Dengan hadirnya Perda Ketenagakerjaan diharapkan dapat menekan angka pengangguran di Kota Pematangsiantar. 

" Di bulan Januari akan kita usulkan, agar menjadi Perda inisiasi DPRD Siantar" tutur Politisi PDI Perjuangan ini, Minggu (26/12/2021).

Menurut Astronout, penggagasan Perda tentang Ketenagakerjaan sangat tepat jika didorong secara politis. " Lebih lanjut kita akan pelajari dulu termasuk daerah yang telah menerapkan hal itu" tutur Anggota Komisi III DPRD Siantar ini.

Rudi, salah seorang warga Siantar merespon penuh inisiasi tentang Perda Ketenagakerjaan itu. Menurutnya, jika Perda tentang ketenagakerjaan tersebut telah disahkan, maka bukan hanya berlaku pada perusahaan yang baru berdiri namun juga pada perusahaan yang telah lama berdiri.

" Jadi nanti dalam satu perusahaan, minimal 50 persen itu harus warga Siantar yang dipekerjakan. Lebih dari situ bagus, tapi dibawah itu tidak boleh" ujarnya.

Kategori