Tangan Putus Saat Kerja, Korban Minta Pengusaha Bertanggungjawab

By Redaksi - Friday, 18 December 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Penetapan dua tersangka karyawan dari PT Agung Beton Persada Utama atas putusnya tangan rekan kerjanya, yaitu Teguh Saputra Ginting masih berbuntut panjang.

Ayah korban, Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting melalui kuasa hukumnya, Dedi Faisal akan menggugat perusahaan itu secara perdata ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Dedi menilai bahwa pihak perusahaan sedang berusaha mengabaikan tanggungjawabnya kepada korban dan paling bertanggungjawab dari kecelakaan kerja itu adalah Direktur Perusahaan.

"Karena ini nyata ada kelalain yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Agung Beton Persada Utama dengan pembuktian berdasarkan sentifit kriminal investigasi yang kita dapat," jelas Dedi Faisal, Kamis (17/12/2020).

Dedi berkeyakinan akan adanya tersangka baru. "Saat ini masih tahap proses investigasi dan sudah masuk tahap penyidikan kepolisian. Hal itu tertuang dengan adanya pembuktian berdasarkan sentifit kriminal investigasi yang kita terima," jelasnya.

Pembuktiannya tersebut, kata Dedi Faisal, berasal dari keterangan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar. Ada lima kelalain dilakukan oleh perusahaan, termasuk mempekerjakan operator yang sama sekali tidak memiliki lisensi dari Kementerian ketenagakerjaan.

Kedua, pihak perusahaan tidak menerapkan SOP pada setiap proses pekerjaan alat atau mesin. Ketiga, perusahaan mengoperasikan alat mesin produksi yang digunakan ditempat kerja tapi tidak ada memiliki surat memenuhi syarat keselamatan kerja dari dinas tenaga kerja provinsi sumut.

Keempat, perusahaan tidak menempatkan rambu rambu tanda keselanatan kerja sebagai peringatan kepada tenaga kerja maupun pengunjung. Kemudian yang kelima, pengurus atau perusahaan tidak pernah memberikan pengarahan tentang keselamatan kerja kepada seluruh pekerjanya.

Terakhir, perusahaan membayar upah pekerja dibawa upah minimum kota siantar." Keterangan ini, diberikan oleh pengawas yang ditanda tangani oleh kepala UPT 3 bapak Hutagalung yang kita terima. Makannya kami juga akan melakukan upaya hukum pidananya," jelas Dedi Faisal lagi.

Lebih lanjut dikatakannya, pihak korban telah mendapat informasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan mengenai akan dilakukannya rapat koordinasi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut.

"Yang dibahas nanti aslaah permasalahan asuransi yang belum didapat oleh korban. Kami di undang pihak BPJS Provinsi dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi," ucapnya dengan berharap pemerintah mencabut izin operasionalnya PT Agung Beton Perdana Utama.

Sebelumnya, orangtua korban, Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting tak kuasa menahan air mata mengetahui buah hatinya tidak lagi memiliki tangan sebelah kanan sejak kecelakaan kerja pada 15 April 2020 yang lalu. Mirisnya, pihak perusahaan dinilai kurang bertanggungjawab atas peristiwa tersebut. Namun korban sempat membangun komunikasi dengan perusahaan. Sehingga berbulan-bulan perkara ini sempat tidak dilaporkan ke polisi.

Namun dalam perjalanannya, Serda Muh Yusuf melihat bahwa pihak perusahaan justru sepele. Malah korban hanya ditawari uang sekitar Rp 10 juta. Sedangkan korban dan orangtuanya hanya mengharapkan keadilan. Dimana kecelakaan kerja harus sesuai dengan ketentuan hukum atau Undang-undang ketenagakerjaan. Hanya saja sampai sekarang korban belum mendapatkan haknya.

Adapun dua orang yang menjadi tersangka, yakni Martua Marolop Aruan (28) selaku kepala produksi dan Andi lesmana (23) sebagai operator mesin. Penetapan tersangka ini hasil laporan yang disampaikan korban ke Polres Pematangsiantar, pada Selasa (29/9/2020) silam.