Suami Suruh Anak Merokok Karena Istri Tak Mau Rujuk

By Redaksi - Saturday, 28 August 2021

Labuhanbatu - Seorang ayah yang sedang terbawa emosi di Labuhanbatu tega menyuruh anaknya untuk merokok. Masalah dilatarbelakangi hubungannya dengan istrinya sedang bermasalah. Pelaku berniat ingin rujuk kembali. Namun, atas tindakan itu, sang ayah berinisial SM harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan istrinya, SM.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Parikhesit dan Ketua P2TP2A Kabupaten Labuhanbatu, Indrawati Sinaga, mengatakan bahwa SM dipersangkakan melanggar berlapis karena sengaja menyuruh anak menyalahgunakan zat adiktif dan melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Adapun pasal yang menjeratnya antara lain, Pasal 89 ayat (2) sub pasal 77B dari UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman Minimal 2 Tahun Maksimal 10 Tahun, Pasal 76B Jo Pasal 77 B ancaman hukuman Maksimal 5 Tahun, Pasal 45 ancaman hukuman Maksimal 3 Tahun.

Tindakan sang ayah terjadi pada Rabu (18/8/2021) sekira pukul 20 30 Wib. Dimana saat itu istrinya berinisial, NH (24) mengirim pesan dari What's App kepada SM, meminta agar merespon panggilan video call. Beberapa menit berselang, SM mengangkat panggilan Video tersebut.

Keduanya sempat berbincang-bincang dan sang ayah menyampaikan "Lihat ini anakmu, rindu dia samamu (sambil tersangka mengarahkan kamera handphonenya korban ) “ kemudian pelapor meyapa anaknya sambil mengajak untuk mengobrol.

Hanya beberapa menit, pelaku menyampaikan pada istrinya soal kondisi anaknya atas hubungan mereka tidak harmonis. Pelaku pun emosi. "Kau mau lihat anakmu hancur “ kata Kapolres menirukan kondisi perbincangan pasangan suami istri itu sesuai hasil penyelidikan.

Usai menyampaikan isi hatinya, istrinya yang berusia 28 tahun itu tersenyum. Namun itu justru membuat sikap pelaku tak karuan sampai akhirnya memberikan rokok dan menyuruh anaknya merokok.

Anak tersebut sempt menghisap rokok dan langsung batuk. Sementara istrinya melihat langsung kesal. " Yang hebat lah kau, kalau mau kau siksa dia antarkanlah dia pulang “ kata Kapolres lagi menceritakan kejadian tersebut.

Tindakan tersangka sendiri langsung di screenshot istrinya lalu mematikan teleponnya. "Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 Wib pelapor memposting hasil screenshoot di Facebook milik pelapor" ucap Deni.

Sehubungan dengan viralnya status Facebook pelapor, maka Rabu, 25 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 WIB penyidik PPA melakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sekitar rumahnya di Pulo Hopur, Desa Siumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Adapun barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu antara lain 1 unit handphone Oppo A3S warna Hitam, 1 unit Handphone merek Oppo warna Biru Dongker, 1 buah kotak rokok Club X, 1 mancis.