Labuhanbatu, Kabarnas.com - Naas dialami penumpang travel Sumatera Trans Grup. Pelajar perempuan berusia 18 tahun jadi korban pemerkosaan yang dilakukan sopir travel, Senin (29/3/2021) sekitar pukul 20.00 WIB dan atas perkara itu, pelaku bernama Mus ini sudah berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parithesik mengatakan bahwa korban berinisial Ayu ingin pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat. Lantas korban menghubungi pihak travel dan sekitar pukul 20.00 WIB. "Lalu korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat, lalu di jawab oleh petugas jemput, bahwa 4 orang lagi," kata Kasat, Sabtu (3/4/2021) menjelaskan kronologis awal kejadian.
Setelah tiba di loket travel Sumatera Trans Grup, pelaku berinisal M meminta korban naik mobil Daihatsu merek Sigra BK 1083 YC warna putih dan duduk di bangku paling depat atau dekat sopir. Mobil pun melaju ke arah Rantauprapat dan saat itu korban menduga sopir akan menjemput penumpang lainnya.
Apa yang diduga korban rupanya salah. Sejak berangkat dari loket Pekanbaru, Riau hingga ke Kabupaten Labuhanbatubatu, Sumut ternyata tidak ada penumpang lain. Naas, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 05.00 WIB tepatnya di pinggir Jalan Lintas Sumatera wilayah Kecamatan Bilah Hulu, tersangka membujuk korban untuk menghisap kemaluannya. Hal itu membuat korban sontak kaget serta langsung menolak.
Tersangka yang berdomisili di Jalan H. Adam Malik Gang Budi, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tersebut tidak habis akal, tak lama kemudian pria berusia 30 tahun tersebut malah sengaja memberhentikan mobilnya lalu berusaha memegang dan meraba bagian dada korban tetapi korban melawan. Kemudian tersangka menjalankan mobilnya lagi.
Belum jauh jarak tempuhnya, tersangka kembali memberhentikan mobilnya di depan ruko yang ada di Jalisum tepatnya di Desa Pematang Seleng dan saat itu tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban berusaha melawan sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada korban.
"Namun tersangka berhasil menyetubuhi korban di dalam mobil. Setelah disetubuhi, tersangka dan korban kembali melanjutkan perjalanan dan mengantar korban sampai alamat tujuan," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Setelah orang tua korban mengetahui masalah itu, langsung datang melapor ke SPKT Polres Labuhanbatu. Kemudian, berdasarkan LP/666/IV/2021/SPKTRES-LBH, Kamis (1/4/2021) anggota tim khusus anti bandit Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Jumat (2/4) sekitar pukul 04.30 WIB di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Sementara dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti mobil, tiket Travel PT Sumatera Star Group, celana, bra dan koas. "Tersangka dipersangkakan Pasal 285 KUHP, yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.