Curi Ponsel di Pinggir Jalan, Pelaku Berusia 19 Tahun Ditangkap

By Redaksi - Saturday, 03 April 2021
Tersangka
Tersangka

Labuhanbatu, Kabarnas.com - Pencuri ponsel milik Sartika Ritonga akhirnya berhasil ditangkap tim 1 unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Sabtu (3/4/2021) dari Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parithesik menjelaskan bahwa tersangka M Ridwan yang berusia 19 itu, merupakan warga Balai Desa, Gang Puskesmas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Sementara tersangka pencuri ini, sesuai dengan LP / 583 / III / 2021 / SPKT RES-LBH, tanggal 21 Maret 2021, ditangkap dari Jalan Sirandorung. Penangkapan tersangka diawali lewat informasi yang dihimpun tim Sat Reskrim dari masyarakat. Sementara temannya masih dalam pencarian.

Kasat Reskrim mengutarakan, awalnya Ridwan dan temannya mengenderai sepeda motor Beat, lalu berhenti di badan jalan yang ada di sekolah MTs Nur, tidak jauh dari anak korban yang sedang duduk sembari memegang ponsel, Sabtu (20/3/2021) pukul 16.00 WIB.

Tersangka sempat menoleh sekitar dan hitungan detik kemudian menghampiri anak korban serta menarik ponsel lalu meninggalkan lokasi. Sementara aksi ini terekam CCTV sehingga memudahkan polisi melacak identitas dan mencari korban.

"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 2.800.000," kata Kasat Reskrim sembari menambahkan bahwa tersangka M Ridwan mengakui perbuatannya.