Simpan Sabu di Kandang Ayam, 4 Orang Pemiliknya Diringkus

By Redaksi - Friday, 24 February 2023

Simalungun - Empat pria yang diduga mengkonsumsi sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Simalungun di Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Selasa, (21/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan tentang rumah di Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun diduga sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Menindaklanjuti informasi itu, Kanit I Iptu Dian Putra memimpin anggota berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, tim dan gamot melakukan penggerebekan terhadap pekarangan sampai melakukan pemeriksaan ke kandang ayam, "ujar AKP Adi.

Hasil penggeledahan tersebut tim berhasil mengamankan pria berinisial NH (28) alias Ajoy, yang diduga sebagai pengedar bersama rekannya RS (27) alias Ripael. Keduanya merupakan warga Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Kemudian AA (29) alias Andri warga Pekan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun serta SA (24) alias Amar, warga sari matondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam pekarangan kandang ayam milik NH (28), tim berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 kotak parfum warna putih yang berisi 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian 14 plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 17,82 gram, 1 gulungan kertas warna coklat yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,57 gram.

"Selanjutnya tim juga mengamankan 1 set bong / alat hisap sabu dan kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,30 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, Uang sejumlah Rp. 238.000 dan 1 unit HP android warna hitam merk Samsung, 1 korek mancis warna merah, 1 kotak Tupperware warna putih, 1 kaca pirex, 3 ball plastik klip kosong dan 1 tas sandang warna hitam, "jelas Kapolres.

Saat dilakukan interogasi keempatnya mengaku bahwa sabu itu milik mereka.

"NH alias Ajoy menerangkan bahwasanya diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali dan itu sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi," ujarnya.

Saat ini keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, "tandas AKP Adi.

Kategori