Resahkan Warga, Yogik Ditangkap Simpan Sabu

By Redaksi - Wednesday, 10 March 2021

Simalungun, Kabarnas.com - Pengguna narkoba dari Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap polisi, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka berisial YS atau yang akrab disapa Yogik dianggap warga sangat meresahkan sehingga informasi tersebut disampaikan kepada polisi. Menindak lanjuti itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan penyidikan.

Berdasarkan perkembangan data, petugas mencoba mengincar tersangka dan ketika ditangkap dari tangannya ditemukan sabu-sabu sekitar 0,24 gram. Namun awalnya pria berusia 25 tahun tersebut nyaris mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku Yogik diciduk di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun," kata Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring.