YA Purba Mati Dipukuli, 4 Karyawan PT Bridgestone Divonis 4 Bulan

By Redaksi - Friday, 23 April 2021
Foto
Foto

Simalungun, Kabarnas.com - Empat orang karyawan Perkebunan PT Bridgestone yang dijadikan terdakwa atas tindakan bersama-sama membuat seorang pemuda asal Kabupaten Simalungun tewas, divonis ringan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Ada pun nama para terdakwa antara lain, pegawai perkebunan Husni, dan ketiga security Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi. Vonis 4 bulan kurungan kepada mereka dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Simalungun, Abdul Hadi Nasution, Kamis (22/4/2021) di Ruang Tirta 2.

Isi putusan kepada para terdakwa, yakni mengadili menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai alternatif kedua dakwaan jaksa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah berdasarkan pertimbangan matang sebagai mana fakta-fakta dari persidangan. Kemudian, berdasarkan vonis tersebut semua terdakwa akan bebas dalam waktu dekat setelah dipotong dengan masa tahanan. "Mempertimbangkan antara para terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian," kata Hadi.

Hal lain yang dijadikan pertimbangan menghukum para tersangka lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun, Dedy Sihombing tidak lepas dari sikap korban Youvanry Aldryansyah Purba yang dinilai bertindak memprovokasi para terdakwa untuk melakukan pemukulan.

Perlu diketahui, perkara berawal saat pemilik rumah, Husni dan keluarganya baru pulang dari Medan, Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Setiba di rumahnya Husni dan 2 anaknya yang masih di bawah umur mendapati korban, Youvanry Aldryansyah Purba sudah berada di dalam rumah yang terletak di Komplek Perumahan PT. Bridgestone Dolok Merangir, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Sontak Husni mencoba menahan korban karena saat itu diduga merupakan seorang maling. Namun korban justru mencoba melakukan perlawanan dan melihat itu, dua anak dari manajer PT Bridgestone mencoba membantu. Tidak lama keributan itu diketahui 3 orang security yang sedang tugas malam. Mereka pun datang membantu Husni.

Kedatangan security membuat korban lebih cepat dilumpuhkan lalu tangannya diikat. Namun pagi hari korban diketahui meninggal dunia sehingga Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menahan 4 tersangka (terdakwa) dengan menerapkan
Pasal 338 subsider 170 KHUPidana. Sementara 2 orang lagi tidak ditahan karena masih di bawah umur.