Sembunyikan Pakaian Anak Kos, Wanita Tua Ini Dibunuh Rohayani Purba

By Redaksi - Thursday, 08 April 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Pembunuhan terhadap istri Tagor Batubara selaku mantan Sekda Kota Pematangsiantar di tahun 2005-2008, Riamsa Nainggolan (72) dilakukan secara spontan oleh anak kosnya sendiri, Rohayani Purba alias Gea, Sabtu (27/2/2021) yang lalu.

Perbuatan sadisnya itu diperlihatkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penyidik Polres Pematangsiantar. Tersangka diminta melakukan reka ulang atau rekontruksi di Jalan Medan Area, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (8/4/2021).

Saat tersangka dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan orange, warga sekitar sempat berteriak karena kesal atas tindakan fatal itu. Warga sempat mencoba mendekati tersangka. Namun polisi langsung mengingatkan agar warga menjauh sehingga rekontruksi bisa berjalan baik.

Dalam rekontruksi ini, terungkap bahwa pembunuhan didasari karena pakaian tersangka disembunyikan korban lantaran belum membayarkan uang kos. Alasan awal, Gea datang ke lokasi kejadian untuk meminta pakaiannya dan soal uang kosnya jangan diberitahukan pada anak tersangka karena takut diusir dari kos.

Pertemuan mereka di ruang tengah rumah tidak menguntungkan tersangka. Korban marah sembari meminta tersangka mengambilkan nenas dan pisau untuk dikupas di lantai bawah bangunan rumah. Keduanya pun kemudian berjalan menuju lantai bawah.

Ketika turun menggunakan anak tangga, korban tetap saja marah dan ternyata hal itu menyulut emosi tersangka sehingga dengan spontan mendorong korban. Korban terguling bersamaan dengan pisau dan nanas yang diambil dari ruang tengah.

Kejadian itu membuat korban teriak minta tolong tetapi tersangka yang tidak ingin tindakannya diketahui siapa pun, langsung mengambil batal yang tidak jauh darinya lalu menyumbat mulut korban. Sembari itu, tersangka mengambil pisau dan melukai korban sampai akhirnya pingsan.

Pada waktu yang cukup cepat, tersangka menarik korban ke salah satu gudang rumah. Namun di sana korban sempat sadar dan bertanya dimana dia berada. Mengetahui itu, tersangka menutup pintu dan membiarkan korban di dalam. Lalu tersangka membersihkan bercak darah.

Tersangka sebisanya mencoba menghilangkan jejak sehingga pakaian yang dikenakannya dan bantal serta pisau dibuang ke sungai yang berada persis di bawah bangunan rumah tersebut. Langkah selanjutnya tersangka mengambil ponsel korban lalu meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara korban sendiri diduga meninggal di dalam gudang karena kehabisan darah akibat luka yang dialaminya dari perbuatan tersangka. Dan atas tindakan itu tersangka yang tercatat sebagai warga Tanjung Maria Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun tersebut terancam puluhan tahun penjara.

Usai rekontruksi, Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar Ipda Wilson Panjaitan mengatakan bahwa perbuatan tersangka murni karena sakit hati, sifatnya spontan dan tidak ada unsur perencanaan. "Ini bukan perencanaan," katanya kepada sejumlah wartawan.