Sidang Investasi Bodong, Ferri Sinamo Harus Bayar Kerugian

By Redaksi - Thursday, 16 September 2021

Pematangsiantar - Investasi "bodong" atau penitipan modal yang belakangan diketahui ilegal, yang dituduhkan dilakukan Ferri SP Sinamo menemukan titik terang. Salah satu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rahmad Hasibuan memerintahkan Ferri Sinamo untuk membayarkan kerugian para korbannya.

Sebagaimana diketahui, Ferri Sinamo digugat sebanyak 7 orang secara perdata ke PN Pematangsiantar dan pidana ke Polres Pematangsiantar karena uang mereka sekitar Rp 1,6 miliar, yang seharusnya dikembalikan dengan suku bunga 5 persen bermasalah. Beranjak dari itu pihak PN Pematangsiantar menjatuhkan vonis bahwa Ferri SP Sinamo bersalah.

Sejauh ini baru 3 perkara yang telah diputusan atas nama penggugat, Leonardo Simanjuntak, Tienny dan Suandi Sinaga. Kerugian dari ketiganya diperkirakan mencapai Rp 698 juta.

Lewat penasehat hukum mereka, yaitu Binaris Situmorang, mengaku sangat bersyukur karena praktek mengumpulkan uang dari kalangan masyarakat berdalihkan investasi sudah terjawab.

"Dalam gugatan sederhana ini ada 7 sebenarnya yang menggugat tapi yang sudah diputusan baru 3," katanya usai menghadiri sidang, Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Ferri Sinamo selaku pejabat publik atau selaku anggota DPRD sangat disesalkan. Sebab Ferri Sinamo tentunya paham dengan aturan hukum, di mana dalam hal mengelola uang dari kalangan masyarakat, yang bisa hanya tiga lembaga, yaitu asuransi, bank dan koperasi.

"Dia sebagai pejabat publik jelas sudah mencedarai kerja-kerja sebagai pejabat publik. Saya kira seorang pejabat publik mengerjakan bisnis ilegal sangat mencedarai demokrasi," ujarnya dengan menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan Ferri Sinamo dengan mengumpulkan uang sekitar Rp 50 miliar dari sekitar 126 orang.

"Harusnya PPATK merespon ini karena dana masuk ke rekening Ferri Sinamo. Mestinya ini masuk kecurigaan publik dan ini menjadi alasan kami mendorong kepolisian untuk memproses Ferri Sinamo," ujarnya.

Binaris menekankan, putusan hakim mestinya menjadi bukti yang menguatkan bagi polisi mempercepat penanganan laporan para penggugat. Sejauh ini ia melihat proses penyelidikan tergolong lambat.

"Itu menjadi bagian alat bukti yang akan kita sampaikan kepada polisi dan semoga kepolisian menelusuri latarbelakang yang dilakukan Ferri Sinamo dalam menggalang uang dari masyarakat, " terangnya.