Status Perkara Meningkat, Ferry SP Terancam Jadi Tersangka

By Redaksi - Thursday, 23 September 2021

Pematangsiantar - Penyidik Polres Pematangsiantar kembali memanggil seluruh orang yang melaporkan Ferry SP Sinamo, atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Informasinya, kedatangan para pelapor berkaitan dengan peningkatan status pemeriksaan berkas perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kuasa hukum para pelapor atas kasus investasi penitipan modal ini, Binaris Situmorang dan Gokma Sagala mengatakan, usai pemeriksaan para pelapor akan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sita barang bukti dan ini menguatkan bahwa laporan para korban bisa dilanjutkan.

Binaris dan Gokma mengakui bahwa pihaknya sedang menyiapkan saksi dan dokumen yang dibutuhkan, yaitu bukti-bukti surat perjanjian, kemudian putusan pengadilan, termasuk bukti transfer.

"Agenda hari ini adalah memasukkan seluruh data dan dokumen untuk dilakukan penyitaan. Setelah kami konfirmasi kepada penyidik, bahwa tahapan pemeriksaan hari ini sudah proses penyidikan. Sudah meningkat," kata Binaris, Kamis (23/9/2021.

Menurut Binaris, bukti-bukti yang dimintakan penyidik sudah terpenuhi untuk penetapan tersangka. "Sesuai permintaan (penyidik), menurut kita begitu. Tapi penetapan tersangka itu kewenangan dari penyidik," ujarnya dengan menekankan, setelah ini tuntas maka akan dilanjutkan gelar penetapan tersangka.

Perlu diketahui, dalam dugaan investasi bodong ini, sebanyak 7 orang menggugat Ferry Sinamo secara perdata ke PN Pematangsiantar karena uang mereka sekitar Rp 1,6 miliar, yang seharusnya dapat untung dengan suku bunga 5 persen bermasalah.

Beranjak dari itu pihak Majelis Hakim PN Pematangsiantar menjatuhkan vonis bahwa Ferry SP Sinamo bersalah dan harus mengembalikan dana para nasabahnya.

Terkait perkara gugatan perdata yang telah diputuskan itu, Ferry SP Sinamo lewat kuasa hukumnya Yafanus Buulolo mengaku siap bertanggung jawab.

"Sebagai etikad baiknya, ia bertanggung jawab makanya memberikan aset pribadinya, baik sebelum memainkan saham ini atau dimiliki setelah memainkan saham ini," kata Yafanus usai sidang, Kamis (16/9/2021).

Yafanus mengatakan, bahwa belum memikirkan langkah lain dan sejuah ini Ferri Sinamo hanya tunduk kepada keputusan. "Namun kalau membayar sekaligus Ferry Sinamo tidak mampu," ujarnya.

Ketika ditanya bagaimana cara untuk membayarkan, Ferry Sinamo akan menawarkan beberapa langkah kepada nasabahnya. "Nanti ada beberapa item pembayaran yang akan ditawarkan," ucapnya tanpa memberikan contoh pembayaran yang dimaksud.

Kategori