Lintasi Jalur Mudik Simalungun, WNA Mesir Ketangkap Bawa 31 Paket Ganja

By Redaksi - Friday, 07 May 2021

Simalungun, Kabarnas.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun bekerjasama dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Pematangsiantar mengamankan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Mesir karena membawa narkotika jenis ganja, Kamis (6/5/2021).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Pematangsiantar melalui Humasnya, Hidayat Tanjung, Jumat (7/5/2021) ketika dikonfirmasi membenarkan tangkapan tersebut dan sejauh ini WNA itu masih diperiksa.

Ia menjelaskan, pria berinisial MKI tersebut berhasil ditangkap saat melintas dari jalur mudik Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Ketika kendaraan yang dipakainya dicegat, WNA asal Mesir tersebut tidak bisa menunjukkan paspor. Berangkat dari situ, MKI diserahkan ke pihak Imigrasi.

Ketika dilakukan BAP oleh pihak Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Pematangsiantar, WNA itu mengaku bahwa paspornya telah hilang sejak Maret 2020. Namun petugas berusaha mencari kepastian dari alasannya itu.

"Pada saat ingin dilakukan pendeteksian petugas memeriksa barang bawaan yang bersangkutan, petugas mendapati 31 paket ganja di koper yang bersangkutan. Selanjut yang bersangkutan diserahkan ke pihak Kepolisian Resort Simalungun unit Sat Res narkoba untuk di periksa lebih lanjut, " kata Humas Imigrasi, Hidayat Tanjung.