Lintasan Rel Kereta Api Membahayakan, Solusinya Nol

By Redaksi - Tuesday, 17 November 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Kecelakaan yang berulang-ulang di lintasan rel kereta api yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur telah meresahkan dan warga meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) bertanggungjawab atas masalah itu.

Mengenai itu, Manajer Humas PT KAI Divre I Medan Mahendro mengatakan, untuk perlintasan kereta api, tanggungjawabnya ada pada Kementerian Perhubungan. PT KAI, katanya, hanya sebagai operator sarana kereta api.

"Dalam Pasal 92, UU No 23 Tahun 2007 sudah jelas disebutkan, kami hanya melakukan perawatan atau perbaikan apabila rusaknya jalan di perlintasan terjadi karena pekerjaan perbaikan jalur rel kereta api," ujar Mahendro, Senin (16/11/2020).

Solusi dari keresahan ini seolah tak ada alias nol. Sebab yang bisa disampaikan kepada Kementerian adalah sebatas jalur, bukan perlintasan. "Laporan kami ke kementerian hanya terkait jalur kereta api saja. Untuk jalan bukan, di kami pelaporannya," tutupnya.

Sementara anggota DPRD Kota Pematangsiantar Frangki Boy Saragih pun mendorong Pemko tak tinggal diam. Jika tidak ada solusi maka korban jiwa akan terus terjadi.

Terkait jawaban PT KAI, Plt Bappeda Pematangsiantar Hamam Sholeh menyampaikan, pada kasus yang sama di tempat lain, justru PT KAI yang memperbaiki perlintasan relnya.

"Kasus yang sama, PT KAI yang ngerjain perbaikan perlintasan. Nah itu di Lubukpakam, Deliserdang. Sama juga seperti itu di Gunung Para, Serdangbedagai. Kenapa yang di sini nggak mereka (PT KAI) yang memperbaiki juga," tutup Sholeh.

Kategori