Kantongi Ganja 0.73 Gram, Ucok Tua Ditangkap di Warung Tuak

By Redaksi - Saturday, 27 March 2021
Ucok dan barang bukti
Ucok dan barang bukti

Pematangsiantar, Kabarnas.com - JS alias Ucok, berhasil ditangkap polisi dari warung tuak. Ia menjadi target Sat Narkoba Polres Pematangsiantar karena selama ini telah meresahkan warga akibat tindakannya yang kerap mengkonsumsi ganja.

Ketika ditangkap di Jalan Gurila, Kelurahan Gurila, Kecamatan Siantar Sitalasari, pria berusia 57 tahun itu mengantongi ganja 0.73 gram. Atas perbuatannya itu, warga Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari harus mendekam di penjara.

"Pelaku penyalahguna narkoba jenis ganja diamankan petugas yang berlangsung, Kamis (25/3/2021) di warung tuak. JS ditangkap sedang duduk di belakang warung tuak," kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdy Ahya dikonfirmasi, Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 09.45 WIB.

Selain ganja, kata Rusdy, petugas turut menjadikan barang bukti atas kejahatannya berupa satu unit handphone dan uang Rp 50.000 serta kunci sepeda motor Yamaha Mio yang kerap dikendarainya.

"Dari hasil pemeriksaan di Sepeda Motor Yamaha Mio BK 6664 WAB milik Ucok, ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 0.73 gram serta biji dan ranting ganja," jelasnya dengan menambahkan bahwa petugas juga sedang menelusuri asal ganja milik tersangka tersebut.