Dukung Paslon, Sekda dan Sejumlah ASN di Simalungun Dilaporkan ke KASN

By Redaksi - Wednesday, 18 November 2020

Jakarta, Kabarnas.com - Dugaan keterlibatan Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora, Kepala Dinas Pendidikan beserta sejumlah Camat berbuntut panjang. Lewat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI), ASN itu dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri, KASN dan ke Pejabat Pembina Kepegawaian.

Ketua GEMAPSI, Anthony Damanik SP mengatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada, di Kabupaten Simalungun para ASN turut bekerja untuk memenangkan salah saru Paslon secara terstruksur dan sistematis. Kuat dugaan tindakan itu merupakn perintah Bupati Simalungun. Tujuannya jelas, untuk memenangkan saudara kandungnya yang ikut dalam pertarungan Pilkada 2020.

Anthony juga menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki, pemanfaatan ASN untuk memenangkan paslon Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus yakni no urut empat diduga kuat sudah mengakar sampai dengan ASN golongan terendah.

Sesuai ketentuan perundang-undangan dan aturan yang berlaku, kataAnthony, seperti di dalam pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016, ASN dilarang berpolitik praktis. Dimana pada pasal tersebut tertulis bahwa pejabat Negara,Pejabat daerah,pejabat Aparatur sipil negara,anggota TNI/Polri dan Kepala desa atau sebutan lain seperti Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Kami berharap Mendagri,KASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian mengambil langkah tegas dan cepat dan memberikan sanksi tegas kepada Para ASN yang melanggar. Demi kualiatas Pilkada yang bersih, jujur dan adil, kami mengharapkan kerja sama yang baik dan agar laporan yang telah kami sampaikan untuk segera diproses secepatnya," tutupnya.

Kategori