Cegah Efek Hukum, Jual Beli Kavlingan di Siantar Diminta Taat Aturan

By Redaksi - Friday, 09 April 2021
Foto
Foto

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Fungsi lahan yang tidak sesuai aturan di Kota Pematangsiantar dipastikan akan menimbulkan masalah baru dikemudian hari. Paling banyak muncul akibat adanya warga menjual tanah kavlingan buat perumahan di area pertanian.

Umumnya masalah ini terjadi di Kecamatan Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, Siantar Timur, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun. Beranjak dari itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematangsiantar akan menyusun database luas fungsi lahan pertanian yang berubah.

Kabid Cipta Karya dan Penataan Ruang, Musa Silalahi mengatakan, penyimpangan alih fungsi ruang akan berdampak pada pelanggaran hukum ke depan. "Luas lahan pertanian berkurang. Hal ini menyebabkan penyimpangan alih fungsi ruang dan melanggar peraturan," ujar Musa, Kamis (8/4/2021).

Mencegah jerat hukum, Musa meminta warga yang akan menjual kavlingan berkonsultasi kepada pemerintah dan warga yang ingin membli diharapkan hati-hati. Pastinya, kata Musa, di IMB yang dimohonkan di kavlingan lahan pertanian tidak akan keluar.

Magister Engineering lulusan UGM ini mengatakan, peraturan tata ruang sebenarnya telah termaktub dalam Permendagri 4 tahun 2019, Tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah. Untuk itu, masyarakat diminta berpartisipasi dalam fungsi tata ruang di Siantar.

"Banyaknya alih fungsi ruang terutama di Siantar Marihat dan Siantar Marimbun, banyak Berdiri perumahaan Masyarakat. Selain pertapakan yang mengganggu ruang, juga tidak sesuai dengan fungsi lahan RT/RW Kota Siantar," katanya.

Tahun 2021 ini Dinas PUPR sedang mendata ruang yang ada di Pematangsiantar terhadap ruang lahan yang mengalami perubahan fungsi. Pengembang diminta mematuhi Perda Nomor 1 Tentang RTRW Kota Pematangsiantar Tahun 2013.

Dinas PUPR juga akan menginventarisasi lahan-lahan dan tata ruang dengan partisipasi pihak kelurahan dalam TKPRD. Kelurahan akan mengawasi dan memantau bangunan yang disinyalir melanggar izin.

Kemudian pembahasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, akan didiskusikan bersama Kementerian ATR/BPN. Nantinya, ketika peraturan tersebut akan ada sanksi kepada pelanggar fungsi lahan.

"Ketika membuka kavlingan melanggar fungsi lahan, maka tidak akan terbit IMB pada masyarakat memohon. Terutama kavlingan yang melanggar fungsi lahan lahan pertanian," katanya.