Puluhan Nasabah Ditipu Rp 4 M, Dirut BNI Siantar Dihukum

By Redaksi - Thursday, 15 April 2021

Medan, Kabarnas.com - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 33/Pdt/2021/PT Mdn, 24 Maret 2021 atas perkara penipuan yang dilakukan pejabat BNI Kota Pematangsiantar sebesar Rp 4,2 milyar dengan berkedok investasi bodong Koperasi BNI menguatkan putusan PN Pematangsiantar No.40/Pdt.G/2020/PN Pms.

Dalam putusan itu, Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, dan beberapa pejabat lainnya dihukum untuk membayar kerugian kepada korban atas nama Hotna Rumasi Lumbantoruan dan 14 orang lainnya karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana diketahui, investasi bodong Koperasi Swadharma BNI Pematangsiantar (disebut juga Koperasi BNI), telah menggugat Dirut PT. BNI (Persero)  ke PN Pematangsiantar karena melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan dilayangkan secara perdata.

Mereka yang menggugat antara lain, Hotna Rumasi Lumbantoruan, Tota Resmida Lumbantoruan, Albine Siagian, Serpinar Sihite, Aspiah Sitompul, Medi Situmorang, Ramli Lumbantobing, Roslince Nababan, Sumiati Pasaribu, Primawaty Sihombing, Hesty Natalia Sihombing, Friendy Tamba (ahli waris Alm. Lasma Tiurma Sitorus), Mery Pasaribu, Tan A Sin Susan Tani dan A. Tjiao Helen Tani.

Sedang para tergugat sebanyak 9 orang antara lain Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, cq. Kepala Kantor Wilayah BNI Medan, cq. Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar selaku tergugat I, Pengurus Koperasi BNI Pematangsiantar selaku tergugat II, Fachrul Rizal alias Pahrul (Eks Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar) selaku tergugat III, Rahmat alias Rahmad (eks Penyelia JUC PT. BNI Cabang Pematangsiantar) selaku tergugat IV.

Kemudian Agus Surya Dharma (eks Ketua/ Manager Koperasi Swadharma) selaku tergugat V, Siti Aisyah Pulungan (eks Sekretaris Koperasi Swadharma) selaku tergugat VI, Tressa Evawani (eks Bendahara Koperasi Swadharma) selaku tergugat VII, Hadi Warsono (eks Pengawas Koperasi Swadharma) selaku tergugat VIII dan Sucipta Ritonga (eks Pengawas Koperasi Swadharma) selaku tergugat IX.

Kuasa hukum para nasabah itu, Daulat Sihombing menjelaskan kepada wartawan bahwa perkara antara kliennya dengan Dirut PT. BNI (Persero) Tbk dan lainnya bermula dari tindakan tergugat Rahmat selaku penyedia JUC BNI Pematangsiantar dan Agus Surya Dharma selaku Ketua sekaligus Manager Koperasi BNI Pematangsiantar, yang memprospek, membujuk rayu, menjanjikan, mengiming- imingi para penggugat.

Tugas utamanya adalah bagaimana para korban mau mengalihkan dana simpanan maupun deposito dari BNI menjadi investasi berjangka Koperasi BNI Pematangsiantar dengan jasa yang jauh lebih tinggi dari deposito BNI, yakni antara 1% s/d 4% flat per bulan. Kedua Tergugat meyakinkan Para Penggugat, bahwa Koperasi BNI Pematangsiantar merupakan milik Bank BNI, sehingga tidak perlu takut karena dana investasinya pasti aman.

Oleh karena aktifitas Koperasi BNI Pematangsiantar secara totalitas berlangsung di Kantor BNI Cabang Pematangsiantar, kemudian difasilitasi dengan perangkat kerja yang lengkap, lalu melibatkan sejumlah pegawai BNI Pematangsiantar, maka akhirnya Para Penggugat terperdaya hingga menyerahkan uangnya secara tunai maupun transfer bank ke Rahmat maupun Agus Surya Dharma dan sebahagian rekening Koperasi BNI, keseluruhannya total sebesar Rp. 4.090.000.000 sebagai dana investasi berjangka pada Koperasi BNI.

Seolah hendak lebih meyakinkan para korban dan setelah menyerahkan uangnya kepada para tergugat, tergugat Rahmat dan Agus Surya Dharma, membuat “Perjanjian Bagi Hasil” antara Koperasi BNI dengan para korban, yang sebahagian diantaranya turut ditandatangani oleh tergugat I selaku Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar.

Namun sesudah para korban menyerahkan uangnya sebagai investasi berjangka pada Koperasi BNI, ternyata apa yang dijanjikan oleh Rahmat dan Agus Surya Dharma tentang jasa investasi adalah bohong besar, malahan modal para korban tidak dikembalikan.

Terkait dengan perkara ini, Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Putusan Nomor : 40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 06 Desember 2020, telah memenangkan gugatan para penggugat dengan menghukum tergugat I, Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, dkk, untuk membayar ganti kerugian kepada para korban total sebesar Rp. 4.090.000.000 karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Terhadap putusan tersebut, para tergugat mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi Medan dalam Putusan Nomor : 33/Pdt/2021/PT Mdn, 24 Maret 2021, memutuskan untuk menolak banding para penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar agar Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, Dkk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian terhadap Para Penggugat total sebesar Rp. 4.253.000.000.