Bawaslu Simalungun Temukan Camat, Kadis dan Pangulu Kampanye

By Redaksi - Tuesday, 03 November 2020

Simalungun, Kabarnas.com - Selama tahap kampaye yang diberikan kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Bawaslu setempat menemukan banyak pelanggaran.

Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Simalungun, M Adil Saragih mengatakan sejumlah pelanggaran dilakukan paslon, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pangulu.

"Banyak (temuan pelanggaran), contohnya persoalan netralitas, persoalan kampanye tidak sesuai protokol Covid, keterlibatan Pangulu," katanya saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Di balik berbagai pelanggaran itu, pihaknya belum menemukan adanya tindakan pidana. Sementar sekitar 6 orang Pangulu sedang dipanggil Bawaslu untuk melakukan klarifikasi. Mereka diduga terlibat melakukan kampanye. Namun Adil tidak mengutarakan paslon mana yang dikampayekan.

Sedangkan ASN yang melakukan pelanggaran dan dugaan pelanggaran, kata Adil, merupakan temuan di lapangan. "Ada beberapa dalam pemeriksaan. Tetapi ada satu orang sudah turun putusan dari KASN, sanksi disiplin sedang," ucapnya.

Dalam beberapa hari ke depan ini, pihaknya juga akan menyampaikan ke KASN berkas dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN. Sejauh ini yang ASN ditemukan melanggar ada camat dan kadis. "Ini dalam proses pengiriman," terangnya lagi tanpa membeberkan kemana ASN yang dimaksud melakukan kampaye.

Terakhir, Adil mengatakan bahwa jauh hari Bawaslu telah melakukan sosialisasi dan berusaha mencegah tindakan pelanggaran tersebut. "Kita sudah menyurati Pemkab Simalungun supaya menjaga netralitas. Dan harus netralah sesuai Undang-undang," jelasnya.