Bawa Sabu di Depan Penginapan Binnaling, Polres Siantar Tangkap Residivis

By Redaksi - Saturday, 08 June 2024
Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis di depan Penginapan Binnaling pada Rabu, 05 Juni 2024.(Foto:Istimewa)
Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis di depan Penginapan Binnaling pada Rabu, 05 Juni 2024.(Foto:Istimewa)

Siantar - Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis yang membawa narkotika jenis sabu di depan Penginapan Binnaling, Jalan Cornel Simanjuntak, Kecamatan Siantar Marimbun pada Rabu, 05 Juni 2024.

Penangkapan berlangsung dini hari sekira Pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan keterangan yang diterima media pada Sabtu, 8 Juni 2024, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu mengatakan bahwa residivis berinisial H (44) itu merupakan warga Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada peredaran narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 05 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Sat ResNarkoba menangkap tersangka H sesuai di informasikan masyarakat di depan Penginapan Binnaling.

Dari tersangka H ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 1,38 gram, 1 unit Handphone (HP) Merk Infinix warna Hitam, 1 buah botol merk Ginger Hair, 4 buah sedotan pipet dan Uang sebanyak Rp. 70.000.

Diinterogasi Tersangka H mengaku sabu itu miliknya sehingga Tersangka H beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka H merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun 3 bulan dan Tersangka H sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.[]