Waspadai Pasien Covid-19 Masuk, Perbatasan Siantar Dijaga

By Redaksi - Thursday, 12 August 2021

Pematangsiantar - Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar memilih untuk mendirikan posko penyekatan dalam mengontrol mobilitas masyarakat yang masuk ke daerah ini. Kebijakan ini dilakukan seiring dengan PPKM level 4 akibat meningkatnya sebaran Covid-19.

Pos penyekatan ini didirikan di tiga titik pintu masuk Kota Pematangsiantar, antara lain di Jalan Medan Simpang Rambung Merah, Jalan Parapat Simpang 2 dan Simpang Sambo Jalan Asahan. Semua diaktifkan mulai, Kamis (12/8/2021).

Plh Kapolres Pematangsiantar AKBP Benny R Hutajulu mengatakan, jumlah petugas yang disiagakan menjaga posko penyekatan sebanyak 74 orang. Tugas mereka adalah memastikan warga yang masuk tidak terpapar Covid-19.

Bagi masyarakat luar yang akan masuk ke Kota Pematangsiantar, kata Benny, harus membawa kartu sesuai dengan Instruksi Mendagri No.30 Tahun 2021 Tentang PPKM Level IV luar Jawa - Bali.

"Kalau kepingin datang ke Siantar bisa menunjukkan KTP Siantar. Kalau yang warga luar kota, kita mengacu Inmendagri No. 30 Tahun 2021. Itu (warga luar) sudah divaksin atau surat registrasi pekerja.

Sementara itu untuk warga Kota Pematangsiantar yang datang dari luar kota imbuh Benny harus menunjukkan kartu identitas sebagai warga Kota Pematangsiantar.

Perlu diketahui, PPKM level 4 berlaku di Kota Pematangsiantar mulai tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021. Hal ini disebabkan lonjakan sebaran Covid-19 yang terjadi dua minggu terakhir ini.