Warga Gang PD Malanthon Siregar Tangkap 2 Tersangka Narkoba

By Redaksi - Tuesday, 10 November 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Puluhan warga yang tinggal di Jalan Melanthon Siregar, tepatnya di Blok B Gang Pede, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, mengrebek gudang kosong, Minggu (8/11/2020) sore. Penggrebekan sempat menimbulkan kehebohan karena ada beberapa pria dan perempuan di dalamnya.

Awalnya warga curiga dengan aktivitas orang itu karena bukan warga setempat, dan juga bukan penyewa gudang. Mengetahui itu, warga bersepakat untuk melakukan penggrebekan. Hasilnya warga menangkap satu pria dan seorang perempuan. Sedangkan satu orang laki berhasil kabur.

Warga sama sekali tidak mengenal tersangka Hendri alias Buldog (49), warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat dan Nelly Sianturi (36), warga Jalan Subrasta, Desa Delitua, Kota Medan.

Syukurnya warga tak mau main hakim sendiri, sebaliknya langsung menghubungi anggota TNI yang bertugas di Koramil 03 Siantar Selatan. Saat itu yang langsung datang adalah Serda G Simanjuntak. Kebetulan saat itu Serda G Simanjuntak dalam perjalanan membawa anaknya untuk pangkas rambut.

Tiba di Gang Pede, Serda G Simanjuntak sudah mendapati Hendri dan Nelly diamankan masyarakat. Kejadian ini pun dilaporkan ke Koramil, tidak lama turun sejumlah anggota Babinsa dari sana. Mereka pun langsung melakukan pemeriksaan ke dalam gudang.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 41 paket narkoba jenis sabu, 2 alat isap sabu atau bong, 3 unit handphone dan 100 plastik klip bening. Setelah mengumpulkan barang bukti, Babinsa menghubungi Polres Pematangsiantar. Pada waktu yang tidak lama, kedua tersangka dibawa langsung ke Polres Pematangsiantar. Sejumlah warga turut mengikuti polisi

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan penangkapan itu. Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres menambahkan, hasil penangkapan itu jumlah barang bukti diketahui mencapai 33,03 gram. 

Polisi juga berhasil menangkap satu tersangka lagi yang sebelumnya kabur dari penggrebekan, yakni Apin (48), warga Kelurahan Simalungun, Kota Pematangsiantar. Selain barang bukti narkoba, polisi menyita botol plastik, mancis, handphone dan satu unit mobil Toyota Agiya bernomor polisi BK 1517 IG.