Wali Kota Siantar Terbitkan Larangan Pelaksanaan Pesta

By Redaksi - Tuesday, 20 July 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengeluarkan larangan melaksanakan pesta mulai 21 Juli hingga 3 Agustus 2021. Semua ini dampak dari meningkatnya warga yang terpapar Covid-19.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar mengatakan kebijakan ini diambil karena pesta adat, resepsi atau kegiatan lain berpotensi menimbulkan kerumunan. Dan langkah ini salah satu upaya memutus rantai penularan Covid-19.

Ia menegaskan, perintah dan instruksi Wali Kota harus dilaksanakan tanpa tebang pilih. Pihaknya sendiri akan menindak tegas siapapun yang mencoba melanggar aturan ini.

"Jika ada pihak-pihak yang mencoba-coba melanggarnya atau sembunyi-sembunyi menggelar acara, kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," jelasnya, Selasa (20/7/2021).

Sementara bagi warga yang sempat menyebar undangan, diminta segera membatalkan acaranya dan yang boleh dilaksanakan adalah akad nikah atau pemberkatan pernikahan digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Yang kita minta untuk ditunda atau ditiadakan sementara waktu adalah acara resepsi pernikahan atau pelaksanaan acara adatnya. Kegiatan itu bisa dilaksanakan nanti jika situasi sudah memungkinkan," tandasnya.

Berbeda dengan acara adat kematian. Satgas Covid-19 tetap memberi izin tetapi dengan syarat, pelaksanaannya harus tetap dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Satgas Covid, serta mempercepat waktu pengebumian.

Adapun data sebaran Covid-19 pertanggal 19 Juli 2021 telah mencapai 2.248 orang. Sebanyak 104 orang diantara telah meninggal dunia. Pasien Covid-19 ini sendiri banyak terpapar setelah mengikuti pesta.

"Sehari sebelumnya, update data tanggal 17 ke 18 Juli 2021, warga terpapar bertambah 69 orang, 4 diantaranya meninggal dunia. Artinya, dalam perkembangan dua hari terakhir saja, jumlah warga terpapar sudah bertambah 122 orang, dan yang meninggal bertambah 10 orang,”imbuhnya.