Usai Intim, Hubungan Anak Remaja Ini Berujung Perkara

By Redaksi - Sunday, 06 December 2020

Pamatangsiantar, Kabarnas.com - Pacaran dua anak di bawah umur atay remaja berujung petaka dan perkara. Pasalnya, di usia 16 tahun sang lelaki berinisial TJ berani melakukan menyetubuhi EL alias Bunga pada 18 November 2020 siang hari di Jalan Tuah Rondahaim Saragih tepatnya di kamar Lazio Losmen Mandarin, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Sementara masalah ini diketahui Edi, yaitu orangtua korban setelah Bunga pulang ke rumah hari itu juga pukul 22.00 WIB. Saat itu ayah korban yang tercacat sebagai warga Karangsari, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun tersebut melihat Bunga pendarahan.

Awalnya Bunga sempat menutupi masalah itu dengan menjawab ayahnya bahwa ia sedang haid. "Namun kemudian korban mengalami pendarahan yang banyak dan setelah dibawa untuk diperiksa ke Bidan ternyata korban bukan haid melainkan mengalami luka dibagian kemaluannya," kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto, Sabtu (5/12/2020).

Mengetahui apa yang menimpa Bunga, Edi berdiskusi dengan istrinya dan pasangan suami istri pun mencoba menanyangi Bunga. "Korban mengakui bahwa iyanya telah dicabuli oleh terlapor sebanyak 1 kali," kata Kusamto sembari menambahkan bahwa perkara ini lantas di laporkan ke polisi dengan LP No : 607/ XI/ 2020 / SU / STR.tanggal 23 November 2020.

Sesuai laporan itu, kata Sukamto, timnya melakukan penangkapan terhadap TJ sesuai surat perintah penangkapan : Nomor: Sp.kap/206/XII/2020/ Reskrim, Jumat (4/12/2020) pukul 13.30 WIB di Jalan Rakutasembiring tepatnya Warnet Martua, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Sementara hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. "Mereka sudah lama berpacaran," kata Kasat Reskrim sembari menekankan bahwa tersangka warga Nagapita itu sudah putus sekolah dan sejauh ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Kasat pun belum menjelaskan apakah dalam perkara korban dipaksa atau tidak.