Tiga Orang Gasak Komputer dari Kantor BKPPD Simalungun

By Redaksi - Wednesday, 18 November 2020

Simalungun, Kabarnas.com - Dua orang pemuda dan satu orang remaja ditangkap personel Polsek Raya, Selasa (17/11/2020) karena sebelumnya mencuri di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Simalungun, Senin (16/11/2020).

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan ketiga pelaku itu, DNS alias Dani (20) warga Dusun Gunung Huluan, Nagori Bahapal Raya, ANS alias Abid (16) warga Jalan Nagur, Kelurahan Sondi Raya, dan HS alias Hotlan (18) warga Jalan Jombit, Kelurahan Sobdi Raya. Alamat ketiganya berada di Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Lukman menjelaskan, pencurian di Kantor BKPPD Simalungun itu diketahui pelapor Sri Wahyuni (47) salah satu ASN, Senin. Pagi itu pelapor saat masih berada di rumahnya di Jalan Nagahuta Gang Utama, Kelurahan Setianegara, Kota Siantar menerima telepon dari saksi Diki Aribo Sitanggang selaku Kepala Tata Usaha, bahwa di Kantor BKPPD Simalungun tepatnya di ruangan bidang data telah terjadi pencurian.

Selanjutnya sekira pukul 09.15 Wib pelopor pun tiba di Kanto BKPPD Simalungun yang terletak di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya tersebut. Kemudian menemukan benar posisi pintu dan gembok sudah rusak. Setelah diperiksa dari jendela kaca ternyata 2 unit komputer merek HP warna putih beserta 1 buah charger laptop telah hilang.

Kejadian ini membuat kerugian sekitar Rp18.000.000, dan karena masalagl itu, Selasa pelapor membuat laporan di Polsek Raya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 47 / XI / 2020 / Sek Raya, tanggal 17 November 2020 guna diproses secara hukum yang berlaku di NKRI. 

Tidak lama kemudian atas bantuan infomasi dari masyarakat melalui Aplikasi Panic Button Horas Paten yang diteruskan personil operator, Kapolsek Raya IPTU L. Silalahi bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal berhasil meringkus ketiga pelaku pencurian tersebut bahkan juga menyita semua barang bukti hasil pencurian dari kantor BKPPD Simalungun tersebut.

"Keberhasilan penangkapan ketiga pelaku pencurian itu atas bantuan informasi melalui Aplikasi Panic Button Horas Paten. Ketiga pelaku itu sudah diamankan di Mako Polsek Raya untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian akan diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian Pemberatan," kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri sembari tak henti hentinya menghimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Aplikasi Panic Button Horas Paten tersebut.