Terungkap di Sidang, Baru Keluar Penjara Alasan Sopir Tak Takut Polisi

By Redaksi - Wednesday, 02 December 2020

Pamatangsiantar, Kabarnas.com - Pantun Aritonang, sopir Angkutan Kota (Angkot) yang diduga telah melawan dan membahayakan petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar Senin (14/9/2020) lalu, menyampaikan pembelaan dirinya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang dipimpin Irma Nasution, Selasa (1/12/2020).

Pantun Aritonang mengaku bahwa dirinya tidak punya niat dan maksud untuk mencelakai Bripka Panal Simarmata. Pada saat itu, ia hanya ingin melewati petugas yang saat itu sedang berjaga, tapi bukan Bripka Panal Simarmata. "Pak Panal nggak bertugas saat itu. Nggak ada niat saya menabrak. Saya cuma mau melewati aja (memotong)," katanya kepada hakim.

Namun pernyataan itu dibantah Bripka Panal Simarmata. Malah Pantun Aritonang dianggap sangat mengancam nyawanya setelah sempat mengatur lalulintas. Pada saat itu, Pantun Aritonang melajukan mobil angkotnya pada saat Bripka Panal sudah berada di depan mobil. Akibatnya, Panal terpaksa bergantung di depan mobil dengan menginjak palang besi mobil dan memegang wiper kaca.

Selain itu, Bripka Panal Simarmata sendiri mengaku, terdakwa sempat menyampaikan kalimat kasar dan menantangnya. Dimana Pantun dengan garang menyampaikan kalimat ketidaktakutannya kepada polisi. "Saya tidak takut sama polisi. Saya sudah keluar dari penjara' itu keras dikatakannya. Dia bilang waktu angkot berhenti. Dia sudah mengancam nyawa. Karena dia makin mengencangkan mobilnya," kata Panal.

Masalah tidak selesai di situ, Pantun Aritonang sempat bersikeras tidak mau memberikan kunci mobil. "Dan nggak lama ada kawan polisi lain yang datang untuk mendinginkan. Kemudian diberikan tilang," lanjut Panal dihadapan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha di Ruang Cakra PN Siantar.

Selain terdakwa dan pelapor, juru pakir turut memberikan kesaksian dan pemilik angkot setelah dihadirkan JPU dalam sidang. Sedangkannl Pantun Aritonang sendiri dalam perkara ini diancam pidana dalam Primer Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 212 KUHPidana, kemudian akan menjalani sidang pemeriksaan saksi pekan depan.