Terbukti Korupsi Rp 400 Juta, Posma Sitorus Divonis 1 Tahun Penjara

By Redaksi - Saturday, 19 December 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 400 juta lewat proyek Smart City, Posma Sitorus saat itu menjabat Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) dan Acai Sijabat sebagai Sekretarisnya divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/12/2020).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Dostom Hutabarat mengatakan bahwa Posma Sitorus divonis selama 1 tahun, sedangkan Acai Sijabat divonis 1,5 tahun. "Posma divonis lebih ringan karena telah membayar kerugian negara sebesar Rp 200 juta. Sedangkan Acai Sijabat tidak," kata Dostom, Jumat (18/12/2020) saat dijumpai di ruang kerjanya.

Dalam putusan itu, kata Dostom, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebsar Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara. Mereka divonis sesuai dengan Pasal 3 Junto Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Mereka sebelumnya sama-sama dituntut 2 tahun penjara," ucapnya.

Setelah putusan ini bacakan Majelis Hakim, keduanya diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan banding. "Yang kami dengar Acai Sijabat melalui kuasa hukumnya melakukan banding. Tapi untuk Posma kurang tahu," kata Dostom lagi.

Ditanyakan mengenai status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara, sesuai Undang-undang Tipikor secara otomatis diberhentikan dengan tidak hormat. Namun dalam putusan hal itu tidak dituangkan.

Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat resmi ditahan Kejari Pematangsiantar, Rabu (22/7/2020) sekira pukul 18.30 WIB. Dan masa tahanan selama 4 bulan dipotong dengan vonis yang dijatuhkan hakim.