Tekan Sebaran Covid-19, Polisi dan TNI Razia Lapo Tuak

By Redaksi - Thursday, 08 July 2021
Foto
Foto

Simalungun, Kabarnas.com - Polres Simalungun bersama Kodim 0207 Simalungun merazia lapo tuak, lokasi tongkrongan dan sejumlah tempat hiburan malam lainnya, Selasa (6/7/2021) malam hari.

Razia bertujuan menekan sebaran Covid-19 dan hasil dari yustisi, petugas telah menegor sebanyak 391 orang, 5 pelaku usaha. Selain teguran lisan, polisi dan TNI memberi sanksi berupa push up kepada 28 orang.

“Semua ini ditempuh untuk memutuskan mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 yang masih terus mewabah,” kata Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Surya.

Ia menekankan, razia gabungan yang dilakukan ini adalah implementasi Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Operasi hari ini imbangan dari operasi yustisi yang dilaksanakan pada pagi dan siang hari. Petugas mengimbau warga agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah," katanya.

Operasi yustisi malam hari, kata Surya, akan dilaksanakan secara rutin di tiap Polsek sejajaran Polres Simalungun. "Kami akan terus menggelar operasi yustisi baik siang maupun malam hari dengan harapan masyarakat sadar diri dan mematuhi penerapan prokes dan PPKM Mikro," jelasnya.

Kategori