Tangan Karyawan PT Agung Beton Terpotong, 2 Rekan Kerja Tersangka

By Redaksi - Wednesday, 16 December 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Dua orang tenaga kerja di PT Agung Beton di Jalan Medan Km Km 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba ditetapkan Polres Pematangsiantar sebagai tersangka karena kasus kecelakaan rekan kerja, yaitu putusnya tangan Teguh Syahputra Ginting (20).

Kedua tersangka, yakni Martua Marolop Aruan (28) selaku kepala produksi dan Andi lesmana (23) sebagai operator mesin. Penetapan tersangka ini hasil laporan yang disampaikan korban ke Polres Pematangsiantar, pada Selasa (29/9/2020) silam.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto mengatakan, kedua tersangka diamankan secara terpisah dan mereka dikenakan Pasal 360 KUHPidana atau ancaman penjara 5 tahun. " Martua Marolop warga Labuhan Batu kita tangkap di Sigura-gura dan Andi Lesmana kita tangkap di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai," katanya, Selasa (15/12/2020).

Sebelumnya, orangtua korban, Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting tak kuasa menahan air mata mengetahui buah hatinya tidak lagi memiliki tangan sebelah kanan sejak kecelakaan kerja pada 15 April 2020 yang lalu. Mirisnya, pihak perusahaan dinilai kurang bertanggungjawab atas peristiwa tersebut. Namun korban sempat membangun komunikasi dengan perusahaan. Sehingga berbulan-bulan perkara ini sempat tidak dilaporkan ke polisi.

Namun dalam perjalanannya, Serda Muh Yusuf melihat bahwa pihak perusahaan justru sepele. Malah korban hanya ditawari uang sekitar Rp 10 juta. Sedangkan korban dan orangtuanya hanya mengharapkan keadilan. Dimana kecelakaan kerja harus sesuai dengan ketentuan hukum atau Undang-undang ketenagakerjaan. Hanya saja sampai sekarang korban belum mendapatkan haknya.