Takut Kabur Kejari Nias Selatan Tahan Janda 5 Anak, Ferdinand Hutahaean Siap Jadi Penjamin

By Redaksi - Wednesday, 24 May 2023
Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring, Ferdinand Hutahaean. (Foto: Istimewa)
Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring, Ferdinand Hutahaean. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring, Ferdinand Hutahaean menegaskan bahwa dirinya siap menjadi "penjamin" Erlina Zebua agar tidak melarikan diri dari proses hukum. 

Erlina merupakan janda lima anak yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan karena kasus penganiayaan tetangganya. Penahanan itu dilakukan selama 20 hari sejak 9-28 Mei 2023 di Lapas Kelas III Teluk Dalam.

"Saya prihatin dengan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Nias Selatan kepada seorang ibu janda yang memiliki 5 anak, yang tidak ada lagi orang dewasa yang mengurus," kata Ferdinand kepada Opsi, Rabu, 24 Mei 2023.

Alasan mantan politisi Partai Demokrat ini menjadi penjamin, lanjutnya, agar penahanan Erlina dapat ditangguhkan. Ia menyebut, hal itu dilakukan supaya tersangka dapat merawat kelima anaknya yang masih di bawah umur.

"Saya Ferdinand Hutahaean bersedia menjaminkan diri agar ibu ini (Erlina Zebua) bisa ditangguhkan penahanannya, supaya dia bisa merawat anak-anaknya yang masih kecil-kecil," ujarnya.

"Demi kemanusiaan kepada anak-anak pelaku yang masih kecil, saya bersedia menjaminkan diri kalau diterima oleh pihak kejaksaan agar pelaku ini bisa ditangguhkan penahanannya," sambungnya.

Lebih lanjut, ia berharap persoalan ini menjadi atensi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin. "Sekali lagi, saya mohon atensi dari bapak Jaksa Agung untuk kasus ini agar kita kedepankan kemanusiaannya," ujarnya.

Proses Hukum

Kendati demikian, ia mengaku mendukung proses hukum berjalan sampai tuntas di persidangan agar korban juga mendapat keadilan. Ferdinand Hutahaean berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kejari Nias Selatan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Erlina.

"Saya berharap dan memohon kepada pihak Kejagung, sekiranya mungkin agar pelaku yang setelah diserahkan penyidik Polri ke kejaksaan bisa untuk tidak ditahan atau ditangguhkan penahanannya dengan alasan kemanusiaan supaya ada orang tua yang merawat 5 orang anaknya yang masih kecil-kecil," katanya.

Meski begitu, ia juga menghormati pertimbangan yang dilakukan oleh Kejari, sehingga memutuskan untuk menahan Erlina.

"Kalau soal alasan yang digunakan oleh Kejari atau JPU dalam hal ini, saya hormati. Semua itu benar dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan. Tetapi dalam hal begini, kita juga perlu bijaksana dan melihat sisi kemanusiaan," ucapnya.

Menyoal barang bukti, lanjutnya, sangat tidak mungkin untuk dihilangkan karena sudah disita oleh penyidik dan diserahkan berikut tersangka kepada kejaksaan.

"Jadi alasan itu tidak masuk akal lagi. Yang masuk akal itu kalau disebut melarikan diri. Dan ibu ini juga tidak semudah itu melarikan diri, karena selama proses Penyidikan di kepolisian, ibu ini kan tidak ditahan dan tidak melarikan diri. Jadi alasan itu tak begitu kuat," kata Ferdinand Hutahaean.[]