Tabrakan Maut di Jalan Asahan, Korban Berharap Direktur Perusahaan Dihukum

By Redaksi - Thursday, 04 February 2021

Simalungun, Kabarnas.com - Salah satu keluarga korban kecelakaan beruntun yang menewaskan 4 orang di Jalan Asahan Km 4, Nagori Dolok Marlawan, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020) yang lalu, menyesalkan sikap penegak hukum karena dalam perkara ini hanya menjerat sopir truk Fuso, yaitu Suratman.

Salah satu korban selamat namun mobilnya rusak parah, yaitu Yunus Sitompul melalui kuasa hukumnya Rustam Hamonangan Tambunan mengatakan, dalam peristiwa seharusnya pihak perusahaan yaitu PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT CSM dan CV Sukses Sejahtera turut dijerat hukum.

"PT TPL yang punya kertas, PT CSM yang punya kontrak ekspedisi dan CV SS adalah subkontrak. Tiga direktur harus tersangka," kata Rustam Tambunan usai mengikuti sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (3/2/2021).

Rustam sendiri sejak awal berharap polisi memeriksa orang lain di balik dari kecelakaan dan jaksa pun seharusnya melihat juga faktor-faktor lain di belakang peristiwa tersebut sehingga tidak dengan mudah menerima berkas P21. "Dikuatirkan hanya Pasal 310, atau hanya sopir aja. Namun unsur kesengajaan dalam Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) itu dihilangkan dalam berkas," ucap Rustam.

Alasan Rustam Tambunan atas pernyataan itu, dilihat dari kondisi muatan mobil yang overtonase, kir mati dan minimnya perawatan mobil dari pihak perusahaan ditambah usia mobil yang cukup tua. Lewat proses hukum sekarang ini yang dianggap belum berkeadilan, Rustam memilih melaporkan perkara ini Wasidik Polda Sumut.

"Jadi saya sudah somasi untuk tanggungjawab renteng terkait kerugian klien kami. Di Polda kami lapor ke Wasidik terkait gelar perkara ulang untuk menghadirkan saksi ahli mesin benda bergerak. Nanti kita akan follow up lagi," terangnya.

Sebagaimana diketahui, meninggalnya Hotdiman Sidabutar dan tiga cucunya, yakni Love Viona Angely Sidabutar (7), Finvent Rey Amsal Sidabutar (6), dan Digibran Nathanael Sidabutar (3). Kejadian ini juga merenggut nyawa Carles Sianipar (45), warga Jalan Bunga Jaitun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun disebabkan sopir truk Fuso yang tidak dapat mengendalikan kemudi. Alasannya, mobil tiba-tiba mengalami rem blong.

Semua korban pun ditabrak beruntun, 5 meninggal dan 4 luka-luka. Sedangkan kendaraan yang terlibat mencapai 11, terdiri dari 6 mobil dan 5 sepeda motor. Kecelakaan ini cukup tragis karena korban anak-anak sempat masuk ke dalam kolong truk serta terseret beberapa meter. Tubuh diantara anak ini pun berserak.

Peristiwa ini membuat duka mendalam bagi keluarga khususnya bagi pasangan suami istri, Dedi Saputra Sidabutar (36) dan Ruliana Gultom (30). Dimana akibat kecelakaan itu membuat pasangan ini kehilangan semua anaknya.