Sudah Berusia 65 Tahun, Pemilik Ruko Ini Punya Sabu 0.12 Gram

By Redaksi - Tuesday, 16 March 2021
Tersangka menunjukkan barang bukti sabu
Tersangka menunjukkan barang bukti sabu

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Seorang kakek berusia 56 tahun asal Jalan Mesjid, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar berurusan dengan polisi karena terlibat menyalahgunakan narkoba, Sabtu (13/3/2021).

Tersangka yang akrab disapa Iwan tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar setelah menerima informasi dari warga. Dimana pria tersebut kerap menjadikan rumah toko (ruko) miliknya untuk mengkonsumsi sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, Senin (15/3/2021) bahwa ruko tersangka berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Namun saat petugas ke sana, ruko terkunci.

Polisi yang telah mengantongi identitas tersangka terus menelusuri keberadannya hingga ke rumahnya. Sesampainya di sana, polisi meminta tersangka ikut dengan mereka untuk membuka ruko.

Alhasil, dari penggeledahan polisi menemukan barang bukti tepatnya di dalam lemari kecil berupa sebuah potongan plastik klip yang berisi narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0.12 gram, sebuah pipa kaca dan sebuah kompeng karet.

Berada di lantai dua ruko, polisi menemukan di tong sampah eempat buah potongan plastik klip, sebuah sendok terbuat dari kertas dan sebuah korek api.

"Pada saat dipertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan, Iwan mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya," terangnya.