Sembunyi di Kamar Mandi, Penjual Sabu di Parluasan Ditangkap

By Redaksi - Saturday, 09 July 2022

Pematangsiantar - Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang yang sering menjual narkoba di Jalan Patuan Anggi Parluasan, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Rabu (6/7/2022).

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi mengatakan bahwa tersangka bernama Sandi Sanjaya ditangkap dari dalam kamar mandi rumah setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari warga.

"Personil Sat Narkoba masuk ke dalam rumah yang dicurigai dan menemukan seorang laki-laki di dalam kamar mandi yang mengaku bernama Sandi Sanjaya alias Kakang," kata Rusdi, Jumat (8/7/2022).

Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan. Dari dalam rumah tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa tas sandang berisi uang Rp 500 ribu, ponsel dan note book.

Pada saat diperiksa di tengah penggeledahan, pria berusia 28 tahun itu mengaku menyimpan sabu di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Medan, Gang AMD, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Mendengar itu polisi membawa tersangka ke sana.

"Setelah sampai di rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari ruang tamu satu unit sepeda motor yang di dalamnya ada 5 paket narkotika jenis sabu yang diperkirakan sebanyak 0,97 gram," kata Humas.

Tersangka sendiri mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari D, warga Indrapura. "Lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil," ujarnya sembari menegaskan bahwa tersangka gini sedang ditahan demi proses hukum lebih lanjut.

Kategori