Selama Covid-19, Pelayanan Paspor di Imigrasi Pematangsiantar Turun 74 Persen

By Redaksi - Thursday, 31 December 2020

Simalungun, Kabarnas.com - Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Klas II TPI Pematangsiantar selama 2020 mengalami penurunan cukup drastis yang disebabkan pandemi Covid-19. Berdasarkan catatan pihak Imigrasi, penurunannya mencapai 74 persen atau dari 23.158 paspor di tahun 2019 menjadi 6.540 paspor di tahun 2020.

Kepala Kantor Viktor Manurung didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kasi Dokumen dan Izin Tinggal, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kasi Intelijen dan Penindakan menjelaskan bahwa paspor sebanyak 6.872 itu terdiri dari paspor 48 halaman dan paspor 24 halaman. Sedangkan paspor yang ditunda pemberangkatannya sebanyak 61 paspor.

"Kami menunda memberikan paspor 61 karena terindikasi tenaga kerja nonprosedural, dan tahun lalu kita mendapat penghargaan nomor 2 terbaik di Indonesia atas penundaan paspor. Mudah-mudahan di tahun ini bisa dapat lagi," jelasnya, Rabu (30/12/2020) di Kantor Imigrasi Klas II TPI, Jalan Medan, Kabupaten Simalungun.

Untuk menekan angka penurunan ini, kata Viktor Manurung, pihaknya mencoba membuat kebijakan izin paspor dengan menyurati instansi pemerintahan dan swasta seperti pihak kantor lurah, pihak gereja sehingga ketika ada yang memohonkan penerbitan paspor petugas langsung turun ke lapangan.

"Beberapa lokasi yang sempat dijadikan untuk melayani pemohon paspor antara lain Del Cafe, Kantor Bea Cukai, di Yayasan Sultan Agung dan lainnya dengan total dilayani sebanyak 326. "Disamping itu juga kami melakukan pelayanan jemput bola di hari libur yang berkaitan dengan hari HUT Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.

Sejak pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi juga memperketat pemeriksaan di Bandara Silangit khususnya dalam mengawasi Warga Negara Asing (WNA) dan sejauh ini tidak ditemukan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke wilayah hukum Imigrasi Klas II TPI Pematangsiantar.

"Tapi dari kegiatan rekapitulasi perlintasan penerbangan selama beberapa bulan di Bandara Internasional Silangit, bahwa kedatangan WNI itu 820 penumpang dan WNA sebanyak 2.115 atau totalnya 2.935. Sedangkan yang berangkat, WNI sebanyak 909 penumpang dan WNA sebanyak 1.880 atau totalnya 2.789 penumpang," terangnya dengan menegaskan bahwa proses penerbangan dilakukan dengan Prokes.

Pada kesempatan ini, Viktor Manurung juga menyampaikan hasil kerjanya dalam hal Pengawasan Orang Asing (Pora) dan hasilnya ditemukan tiga WNA yang menyalahi aturan dan ketiganya sudah dideportasi ke negara masing-masing. "1 WNA Myamar dan 1 WNA Malaysia dideportasi karena melebihi batas tinggal atau melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 dan 1 WNA Italia karena mengganggu ketertiban warga," ucapnya.

Sejauh ini pihak Imigrasi Klas II TPI Pamatangsiantar jumlah TKA yang mereka awasi sebanyak 150 orang, terdiri dari WNA Amerika Serikat 1 orang, Bangladesh 1 orang, China 97 orang, Filipina 3 orang, Honduras 1 orang, India 6 orang, Jepang 17 orang, Kanada 1 orang, Korea Selatan 16 orang, Malaysia 5 orang, Nepal 1 orang dan Peru 1 orang.