Sehari 6 Warga Siantar Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Sabu

By Redaksi - Saturday, 15 May 2021

Pematangsiantar, Kabarnaas.com - Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, berhasil menangkap sebanyak 6 orang pria karena diduga terlibat pennyalahgunaan narkoba.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi mengatakan, kelima tersangka ditangkap, Selasa (11/5/2021) secara terpisah. Pertama ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Penangkapan diawali dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Penyelidikan pun dilakukan dan setelah petugas tiba di salah satu rumah yang diinformasikan, seorang pria langsung berlari ke dalam ruangan kamar mandi.

Namun polisi melihat ada hal janggal sehingga terungkap apa dilakukannya. Tersangka yang diketahui bernama Ayen (58), ternyata baru selesai mengkonsumsi narkoba. Barang bukti pipet ditemukan petugas di lantai kamar mandi. Lantas polisi melakukan interogasi.

"Kepada petugas, Ayen mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu miliknya di dalam lemari dan setelah diambil, berat sabu tersebut sekitar 1,41 gram. Tak lama kemudian Ayen mengaku bahwa sabu-sabu itu dibelinya dari Julham, " kata Rusdi, Jumat (14/5/2021).

Berselang beberapa jam, Julham pun berhasil ditangkap di Jalan Bah Kapul, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara. Polisi menemukan sabu dari kantong celananya.

Sementara empat orang lagi dengan perkara berbeda ditangkap di Perumahan Tozai Baru, Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. keberhasilan polisi juga tidak lepas dari peran warga yang selama ini mengaku resah.

Adapun tersangka yang ditangkap dari rumah kosong adalah, Novran (30) warga Persada. Elvandro Sipayung (22), Robert (22), Awal (37) yang diketahui warga setempat.

Barang bukti sabu yang disita dari tangan mereka sekitar 1,50 gram, pipet dan sejumlah ponsel. "Untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka, polisi telah menahan para tersangka, " terangnya.