Satu Tahun Pria Ini Palsukan Faktor Pajak Senilai Rp 7.5 M

By Redaksi - Saturday, 28 November 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Dugaan pemalsuan data pajak berhasil diungkap Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II. Tersangka berinisial EWH dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Jumat (27/11/2020).

Sebelumnya EWH diamankan pada 30 September 2020 di Komplek Perumahan Tandan Hilir Binjai tanpa perlawanan dengan barang bukti berupa satu buah peti berisi sejumlah dokumen. Pria 50 tahun itu kemudian ditahan di Rutan Dirtahti Polda Sumut sejak diamankan.

Kakanwil DJP Sumut II Romadhaniah menjelaskan, tersangka diduga melanggar tindak pidana di bidang perpajakan dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 25 November 2020 kemarin.

Tersangka sendiri melakukan tindak pidana dengan menggunakan CV SSM yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematangsiantar. Pada prakteknya, EWH menerbitkan faktur pajak yang tidak didasarkan atas transaksi sebenarnya alias palsu sejak Maret 2016 sampai dengan Desember 2017. Selama itu negara rugi dari sektor perpajakan mencapai Rp 7,5 miliar.

Kakanwil menambahkan di dalam faktur pajak tersebut, tidak terdapat penyerahan barang dan tidak terdapat pembayaran sejumlah uang tercantum dalam faktur pajak kepada pihak lain sebagai pengguna.

Tersangka EWH menawarkan faktur pajak CV SSM kepada pihak lain sebagai pengguna dengan harga yang hanya dibayar dengan nilai persentase tertentu dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur Pajak CV SSM.

Sementara Plt Kejari Pematangsiantar Ismail Otto menyampaikan, tersangka EWH melanggar Pasal 39A Huruf A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. EWH terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Artinya EWH bisa terancam denda yang nilainya mencapai Rp 15 miliar atau bahkan lebih dari Rp 45 miliar.

Otto pun menyebut pihak penyidik dari Pidsus Kejari Pematangsiantar telah mencari jejak aset milik EWH yang telah merugikan keuangan negara. Pencarian pun sudah dimulai sejak pra-penyidikan.

Adapun penetapan tersangka tersebut pada prinsipnya hanya upaya terakhir yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyadarkan masyarakat wajib pajak, bahwa pembangunan nasional bersumber dari pajak.