Satpol PP Siantar Godok Aturan Sanksi Pidana Pelanggaran Prokes

By Redaksi - Friday, 13 August 2021

Pematangsiantar - Rencana Pemerintah Kota (Pemko) lewat Satgas Covid-19 akan mematangkan persiapan pelaksanaan sidang di tempat bagi warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Salah satu topik yang segera dibahas adalah sanksi pidana atau hukuman penjara. 

Kepala Satpol PP Pematangsiantar, Robert Samosir mengaku bahwa sebenarnya Pemko Pematangsiantar sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 19 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pandemi Covid-19.

Perwali ini sendiri memuat sanksi mulai dari perorangan, pelaku usaha, sampai instansi. Bentuknya sebatas administrasi. Sementara sanksi pidana penjara harus dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi, minimal peraturan daerah (Perda).

"Perwali No.19 Tahun 2020 itu kan belum Perda. Untuk sanksi administrasi masih bisa lah pakai Perwali. Tapi kalau sanksi dan pemidanaan itu harus berbentuk Perda. Memang Pemprov Sumut punya Perda, apakah nanti kita pakai Perda Provinsi aja?, atau apakah pakai UU Kekarantinaan. Inilah kita didiskusikan," kata Robert.

Dalam membahas klasifikasi pelanggaran akan melibatkan Tim Gakkum, yakni dari Polres, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar akan melakukan rapat koordinasi.

Sejauh ini, kata Robert, pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami peraturan Mendagri terbaru ini. Salah satu yang penting disampaikan adalah bagaimana pengusaha mengerti statusnya apakah mereka bagian dalam sektor esensial, atau non-esensial.

"Menjual nasi tidak esensial, tapi penjual beras itu esensial. Yang jual sembako bisa tetap buka, tapi kalau rumah makan jenis sedang dan besar itu take away. Kalau yang kecil itu bisa 25 persen dari jumlah kursi tempat duduk," kata Robert.

Sebelumnya Plh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Benny Remus Hutajulu mengatakan, ada 3 pejabat polisi diturunkan untuk menindak warga, yakni Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus dan Direktur Narkoba. Ketiganya diturunkan menindak sesuai pelanggaran.

"(Penindakan) Nanti tergantung temuan di lapangan. Tergantung pelanggaran atau tindakan pelanggaran apa yang ditemukan petugas yang melaksanakan kegiatan," ujarnya sembari menekankan bahwa hal ini segera dikomunikasikan dengan instansi terkait.