Sah! Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Prokes Diterapkan di Siantar

By Redaksi - Friday, 13 August 2021

Pematangsiantar - Satpol PP bersama polisi, jaksa dan hakim akan menerapkan sidang di tempat terhadap warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Jadwal pelaksanaan sidang diputuskan sesuai hasil rapat bersama yang digelar, Jumat (13/8/2021) di Kantor Satpol PP, Jalan MA Sitorus.

Kasatpol PP melalui Kabid Trantibum, Raja Nababan mengatakan pelaksanaan sidang di tempat diadakan di Lapangan Parkir Gedung Pariwisata yang ada di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat.

Sidang di tempat ini akan diawali dari surat peringatan atau teguran bagi yang melanggar aturan prokes selama PPKM level 4. 

"Kita akan layangkan dulu teguran tertulis kepada pelanggar. Dan sesuai hasil rapat, jika ada yang membandal maka mulai hari Senin tanggal 15 Agustus akan dimulai sidang, " kata Raja.

Selama dua hari ini, kata Raja, petugas akan mensosialisasikan kebijakan itu sekaligus mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan prokes sehingga sebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar segera berkurang pesat.

Adapun sanksi yang akan diterapkan kepada orang yang melanggar prokes adalah sanksi administrasi hingga pidana.

"Kita menerapkan Perda dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pertama kita tegor dulu secara lisan, baru secara tertulis. Jika masih tetap melanggar baru kita panggil untuk disidangkan, " ujarnya.