Polres Siantar Kandangkan 2 Unit Odong-odong, Ini Alasan Kasat Lantas

By Redaksi - Friday, 19 February 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Hasan bersama anggotanya melakukan penilangan pada kenderaan odong-odong. Sebanyak 2 unit dikandangkan, Kamis (18/2/2021).

Odong-odong atau kendaraan modifikasi yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang mengeliling di beberapa titik inti Kota Pematangsiantar tersebut, ditindak di Jalan MH Sitorus dan saat itu juga pengemudi diberi pemahaman tentang kendaraan layak pakai.

"Kepada para pemilik odong-odong terutama supir agar seyogyanya memikirkan keselamatan penumpang mengingat kendaraan tersebut adalah bukan kendaraan pabrikan, melainkan kendaraan roda 2 yang dimodifikasi," ucapnya.

Dijelaskan, kendaraan tersebut dipastikan tidak sesuai dengan Pasal 288 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. "Dan saat ini barang-bukti diamankan di Mako Polres Pematangsiantar," kata Hasan lagi.