Polisi Menduga Anggota DPRD Siantar Bunuh Diri Akibat Depresi

By Redaksi - Friday, 08 January 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Kematian anggota DPRD sekaligus ketua PKPI Kota Pematangsiantar, Alex Wijaya Panjaitan diungkap polisi. Hasil pemeriksaan sementara dari sejumlah saksi, pria berusia 29 tahun itu diduga bunuh diri karena depresi. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edy Sukamto kepada sejumlah wartawan, Kamis (7/1/2021).

Edy mengatakan bahwa ada dua saksi dari peristiwa ini, yakni Salmon Sihombing (29, warga Jalan Sipahutar, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat dan Colin Siahaan (35), selaku tetangga almarhum di Jalan Bahkora II Bawah, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Selatan.

Penyebab sementara kematian diduga akibat bunuh diri dengan cara gantung diri mempergunakan selang air di dalam sebuah rumah milik kakak sepupuh korban yang ada di Jalan Kabanjahe Atas No.2, Kelurahan Martimbang, Kecamatab Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

"Hasil pulbaket, korban diduga nekat mengakhiri hidup melalui bunuh diri dengan cara gantung diri dengan menggunakan selang air. Korban diduga mengalami depresi," kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar tanpa menjelaskan apa penyebab almarhum ini depresi.

Adapun kronologis peristiwa ini, yaitu pukul 8.00 WIB, Alex Panjaitan datang untuk mengecek rumah sekaligus beristirahat. Pada saat itu pemilik rumah sedang berada di Batam. Kemudian teman almarhum yaitu Salmon Sihombing sekitar pukul 13.30 WIB datang ke rumah itu. Namun tubub Alex Panjaitan ditemukan tergantung.

Mengetahui itu, pihak keluarga masih sempat membawa Alex Panjaitan ke Rumah Sakit Harapan dan pihak rumah sakit masih sempat memberikan pertolongan dengan memompa. Namun setelah itu langsung meninggal. "Sekira pukul 15.30 WIB pihak keluarga membawa jenazah korban ke rumah duka untuk disemayamkan dan membuat surat pernyataan pihak keluarga," katanya.