Plt Wali Kota Siantar Belum Membuka Seleksi Direksi Perumda Tirtauli

By Redaksi - Tuesday, 24 May 2022

Pematangsiantar - Pelaksana (Plt) Wali Kota Pemerintah (Pemko) Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani sejauh memilih tidak melakukan proses seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtauli. Hal itu disampaikan melalui Kabag Perekonomian Pemko Pematangsiantar, Hendra Simamora, Senin (23/5/2022).

Hendra Simamora mengatakan sesuai ketentuan memang dijelaskan bahwa seleksi jajaran Badan Pengawas dan Direksi Perumda dilakukan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa jabatan pejabat lama selesai.

Untuk masa periode badan pengawas akan berakhir satu bulan lagi Juni 2022 dan direksi yang akan berakhir dua bulan yakni Juli 2022. Sebelum masa jabatan ini berakhir, Kabag Perekonomian sudah menyampaikan kepada wali kota, baik di masa Hendriansyah maupun kepada dr Susanti Dewayani.

"Di PP 54 dan Permendagri 37 Tahun 2018 (dijelaskan seleksi Direksi dilakukan) selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa jabatan direksi habis. Namun bisa diperpanjang," ujarnya saat dijumpai di kantor kerjanya tanpa merinci aturan untuk pengangkatan direksi tanpa seleksi.

Rangka pengajuan ini, kata Hendra, dirinya juga sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah pusat. "Kita juga sudah koordinasi kepada Kemendagri maupun Biro Kementerian, mereka sampaikan berikan kewenangan ini kepada KDH (kepala daerah) yang baru. Tapi KDH yang baru menyampaikan, dewan pengawas dulu," ucapnya.

Namun, dari masa jabatan Badan Pengawas dan Direksi Perumda Tirtauli, dr Susanti Dewayani memilih untuk melakukan seleksi terhadap badan pengawas. Sedangkan untuk direksi masa wali kota masih mempelajarinya.

"Beliau juga sedang mempelajari gimana kinerja direksi (yang sekarang ini). Di dalam undang-undang itu juga kan bisa diperpanjang (pejabat lama) dan juga dilakukan seleksi. Wali kota sedang mempelajari apakah dilanjutkan atau diseleksi. Tapi saya tidak bilang akan diangkat langsung ya. Tapi ini seandainya," ujarnya.

Adapun perpanjangan jabatan direksi dapat dilakukan jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berkaitan dengan kinerja. Sementara masalah usia jika lewat dari 56 tahun tidak menjadi kendal.

"Pertama harus ada penilaian dari Badan Pengawas. Kedua, kinerjanya (direksi) harus dapat WTP. Kita lihat tiga tahun terakhir ini dan sampai sekarang Perumda Tirtauli itu berkinerja bagus. Masuk terbaik nomor 2 se-Sumut," terangnya.

Dijelaskan, jika kelak dilakukan seleksi, maka yang diberlakukan hanya untuk Direktur Utama Direktur Utama Ir Zulkifli Lubis MT dan Direktur Umum Berliana Napitu SE MM. Sementara Direktur Teknik Andarianto ST tidak ada seleksi karena masa jabatan yang berbeda.

"Dulu Dirtek (Paruhum Siregar) mengundurkan diri dan kemudian dilakukan seleksi. Jadi masa jabatannya dihitung sejak dia dilantik," terangnya.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Dirut dan Dirum Perumda Tirtauli berakhir Juli 2022. Berbeda dengan Dirtek. Masa jabatan selesai sekitar 3 tahun ke depan setelah dilantik Mei 2021.

Kategori