DPRD Diminta Membatalkan Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli

By Redaksi - Wednesday, 07 September 2022
Foto
Foto

Pematangsiantar - Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH mengapresiasi langkah DPRD yang telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani atas Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar Nomor : 800/645/VII/WK-THN 2022 Tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Pematangsiantar Periode 2022 - 2027, atas nama Zulkifli Lubis.

Menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, secara prosedur RDP gabungan yang dipimpin Timbul Lingga itu telah berlangsung baik dan konseptual, bahkan antusias serta perhatian dari rekan- rekan anggota DPRD sangat menggembirakan sebagaimana terlihat dari kehadiran dan sejumlah pertanyaan kritis kepada wali kota seputar pengangkatan Dirut.

Meski demikian, urai aktivis ini, secara substansi RDP Gabungan masih menyisakan beberapa catatan kritis.

Menurutnya, substansi permintaan RDP sebenarnya hanya meliputi 2 hal. Pertama, apakah Pelaksana Tugas Walikota berwenang atau tidak berwenang, dapat atau tidak dapat, sah atau tidak sah menurut hukum, untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, n. Ir. Zulkifli Lubis?.

Kedua, apakah Pengangkatan Kembali Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027, yang dilakukan secara perseorangan, hanya atas nama Ir. Zulkifli Lubis, boleh atau tidak boleh, sah atau tidak sah menurut hukum?

"Ada sejumlah pertanyaan para anggota DPRD yang mendebat tentang keabsahan kewenangan Plt Walikota, namun seakan takluk ketika dihadapkan dengan penjelasan Walikota melalui Kabag Hukum yang mengklaim telah mendapat arahan dari Biro Hukum Kemendagri bahwa Plt. Walikota berwenang untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027," ujarnya.

Dijelaskan bahwa Kabag Hukum berasalan larangan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tidak berlaku pada BUMD. Namun bagi Daulat Sihombing, penjelasan Kabag Hukum Pemko ini salah dan keliru. Sebab pada Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, diutarakan bahwa : “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”, secara tegas ditujukan kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan.

Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat yang juga Advokat ini, para anggota DPRD semestinya teguh dengan pendirian dan prinsip hukum, bahwa jika Plt. Walikota Pematangsiantar tidak memiliki referensi dan argumentasi hukum untuk mengesampingkan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Berlandaskan itu, maka Plt Walikota haruslah dinyatakan tidak berwenang untuk mengambil keputusan atay tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran. Konsekuensinya Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar yang mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifli Lubis, diyakini tidak sah secara hukum.

Demikian halnya dengan perdebatan kedua tentang pengangkatan kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, yang dilakukan secara perseorangan, hanya atas nama Ir. Zulkifli Lubis. Pada tataran ini, ujar Daulat, semua perangkat peraturan yang terkait dengan BUMD baik UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar No. 03 Tahun 2020, mengatur bahwa pengangkatan Direksi/ Anggota Direksi BUMN/ Perumda adalah bersifat kolektif/ sistem paket dan tidak bersifat perseorangan.

Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat, semestinya para anggota DPRD teguh dengan pendirian serta prinsip hukum. Artinya, jika pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, hanya dilakukan secara perseorangan yang ditujukan kepada Zulkifli Lubis maka Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar Tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode tidak sah secara hukum.

"Secara kewenangan, Plt. Walikota tidak berwenang untuk mengangkat Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, Zulkili Lubis dan karena pengangkatan kembali Dirut Perumda Tirtauli bersifat perseorangan melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan," terangnya

Daulat menegaskan, keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang pengangkatan kembali Zulkfili Lubis sebagai Dirut Perumda Tirutali Tirtauli Periode 2022 – 2027, harus direkomendasikan untuk dibatalkan.

Faktanya, menurut Daulat kesimpulan RDP Gabungan Komisi hanya mencatatkan, “Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifli Lubis, akan dikaji kembali secara hukum dan lain- lain”, sehingga masih membutuhkan tindak lanjut secara proses politik maupun proses hukum.

Kategori