Komisi II DPRD Siantar Minta Dirtek PDAM Tirtauli Diberhentikan

By Redaksi - Wednesday, 20 January 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Dewan Pengawas Perumda Tirtauli (dulunya PDAM Tirtauli) diminta segera menyampaikan usulan pemberhentikan sementara Paruhum Nali Siregar dari jabatan Direktur Teknik (Dirtek) kepada Walikota.

Permintaan ini secara tegas disampaikan Anggota Komisi II DPRD, Suwandi Sinaga saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirtauli, Senin (18/1/2020) pagi, di ruangan Komisi II.

"Gimana kita berbelit-belit lagi di sini? Saran saya pribadi atas nama Anggota DPRD Komisi II, segera lakukan pemberhentian, supaya sehat Perumda kita ini," kata Suwandi.

Digelarnya rapat ini beranjak dari surat masyarakat kepada DPRD, yang meminta rapat untuk digelar, guna mengusut dugaan penipuan dengan iming-iming jadi pegawai Perumda Tirtauli yang sudah menjadi rumor di masyarakat, yang rumor tersebut diasosiasikan.

Dalam rapat ini terungkap sejumlah hal; selain adanya surat dari masyarakat ke Perumda Tirtauli untuk melaporkan perbuatan Paruhum Nali Siregar, tidak lepas juga karena jarang masuk kantor, dan Dirut Perumda Tirtauli ternyata sudah dua kali melayangkan surat ke Wali Kota melaporkan Dirteknya tersebut.

Namun, Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirtauli, Zainal Siahaan saat menggapi pernyataan dewan cenderung hanya merespon soal jarangnya Paruhum Siregar masuk kantor. Dan mengatakan, pihaknya masih menunggu pernyataan tertulis yang lebih detil dari Dirut untuk poin persoalan tersebut.

"Jadi kami mendapat informasi bahwa beliau (Dirtek) tidak masuk (kantor) seperti itulah yang kita dapat informasi. Namun secara lengkap kehadirannya maupun ketidakhadirannya, karena tidak ada daftar hadir yang dibuatkan jajaran direksi, kita tidak dapat memberikan. Baru nanti ke depannya kita akan memintakan kepada direksi bagaimana Dirtek ini dalam melaksanakan tugasnya. Dan dari itulah nanti kami akan dapat menyimpulkan langkah-langkah yang akan kami sampaikan kepada KPM (walikota)," kata Zainal.

Jawaban Zainal yang terkesan cuma ingin fokus pada soal Paruhum yang jarang masuk kantor, yang langsung ia sambungkan dengan penekanan tidak adanya daftar hadir untuk jajaran direksi, langsung ditangkap oleh anggota Komisi II Hendra Pardede. "Jadi masalah absen ini (daftar hadir, red)?" ketus Hendra.

Hal yang sama juga dikesan oleh Rini Silalahi. Ketua Komisi II ini juga tampak langsung menyesalkan adanya ketidakjujuran dan akal-akalan dalam jawaban Zainal tersebut.

"Bapak Ketua Dewan Pengawas memberi jawaban ada keragu-raguan, yang saya pikir ini semua udah akal-akalan ini semua, jangan kita semua terikut dengan akal-akalan dia," kata Rini.

"Dewan pengawas minta kepada KPM supaya (bahwa, red) Direktur Teknik ini sudah tidak benar lagi, dalam kedispilinannya, dalam tipu-menipunya, ini buktinya. Antara benar dan tidak, panggil, itu yang perlu kita apakan saat ini, jangan terjadi lagi ini," imbuh Rini, sembari menunjuk lembaran surat-surat pengaduan dari masyarakat yang ada di mejanya.

Jajaran direksi Perumda Tirtauli yang hadir di rapat ini hanya Dirut Zulkifli Lubis dan Dirum Berliana Napitu. Sementara Dirtek Paruhum Nali Siregar, tidak hadir.

Zulkifli Lubis saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan Komisi II, secara gamblang terlihat berbeda pandangan dengan Dewan Pengawas mengenai permasalahan di tubuh Perumda Tirtauli yang dibahas di rapat tersebut. Menurutnya, di titik ini yang sebaiknya dilakukan Dewan Pengawas bukanlah lagi di tahap menyurati, tapi langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh jajaran direksi.

"Nah jadi di situ buat aja pemberhentian sementara dan dilakukan pemeriksaan. Jadi kami ini (Dirut dan Dirum) adalah bagian direksi yang diperiksa, monggo kami diperiksa, apakah kami terlibat atau tidak (dalam dugaan penipuan)," kata Zulkifli.

Suwandi Sinaga, Anggota DPRD yang mantan polisi sempat memaparkan dengan panjang lebar kajian hukumnya atas polemik terkait Paruhum Siregar tersebut. Dikatakannya, ada tiga ayat dari Peraturan Menteri tentang Organisasi PDAM, yang telah terpenuhi bagi Dewan Pengawas bisa mengusulkan pemberhentian sementara.

"Tiga ayat daripada Pasal 15 ayat 2 huruf c, d, f, terpenuhi untuk melakukan pemberhentian sementara. Kita harus tegas, Pak. Kenapa harus tegas? Kalau tidak ada ketegasan dimana-mana pun kita akan susah. Apalagi di PDAM ini. Tentang 'apa dasar-dasar bapak memberhentikan sementara?' Supaya dia juga bisa menyelesaikan pekerjaannya, menyelesaikan penyakitnya. Kita ingin PDAM ini sehat. Kalau ada borok di situ tidak disingkirkan? Nah, menyingkirkannya ada wewenang bapak," desak Suwandi.

Kategori