Petani Jeruk Jual Sabu di Ladang, Digerebek Kapolres Simalungun

By Redaksi - Friday, 10 November 2023

Simalungun -  Dua warga ditangkap Polres Simalungun di area ladang jeruk karena terlibat menyalahgunakan narkoba. Penangkapan itu langsung dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, Rabu (8/11/23).

Salah satu tersangka adalah petani jeruk itu sendiri , yaitu RS (39) warga Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kabupaten Simalungun. Tersangka kedua adalah AD (25) warga Kota Tebing Tinggi.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 16,54 gram, satu bungkus plastik klip kecil yang berisi dua kaca pirex, satu unit HP merek Nokia warna hitam, dan satu unit timbangan digital

Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan ancaman hukumannya.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald  Sipayung menyebutkan, penggerebekan itu melibatkan Pangulu, Camat, Koramil Saribu Dolok, BNN Simalungun.

"Informasi yang kita dapat ini berasal dari masyarakat, yang menyebutkan banyak orang yang datang ke sini dan tidak dikenal yang kemudian keluar masuk. Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan dua orang, kedua orang ini salah satunya diduga menjadi bandar sabu yang berprofesi sebagai seorang petani yang memiliki lahan berisi jeruk dan jagung dan kemudian nyambi menjual atau mengedarkan narkoba," katanya.

Kapolres sendiri berterima kasih kepada warga karena memiliki semangat yang sama untuk memberantas peredaran narkoba. Ia pun berjanji akan melakukan berbagai cara untuk menekan peredaran narkoba.

"Apapun alasannya menggunakan narkoba tidak diperbolehkan dan hal yang tidak benar, secara jangka panjang penggunaan narkoba itu akan merusak organ-organ tubuh, merusak sistem syaraf, dan yang paling parah adalah menimbulkan kecanduan akibatnya tentu bisa menjadi ketergantungan dan mengganggu sistem fungsi saraf yang bersangkutan dan berdampak kepada hal-hal yang negatif," terangnya.